Freeport Klaim Sudah Ajukan Perpanjangan Izin Usaha ke Pemerintah

Anggita Rezki Amelia
25 Juni 2018, 15:51
Freeport Indonesia
Arief Kamaludin | Katadata

PT Freeport Indonesia mengklaim sudah mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perpanjangan diajukan karena IUPK perusahaan Amerika Serikat itu akan habis akhir bulan ini. 

Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan perpanjangan IUPK kepada Kementerian ESDM. Adapun dalam permohonannya itu, Freeport mengusulkan masa perpanjangan IUPK sementaranya selama enam bulan.

"Kami sudah mengajukan permohonan sebelum lebaran," kata dia kepada katadata.co.id, Senin (25/6). Freeport membutuhkan perpanjangan IUPK agar kelangsungan operasi Freeport di Papua tetap berjalan. (Baca: Jonan Panggil Bos Freeport Jelang Berakhirnya Izin Usaha Tambang)

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Susigit mengaku belum menerima permohonan resmi dari Freeport itu. "Belum ada permohonan perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia," kata dia kepada katadata.co.id, Senin (25/6).

Pemerintah memberikan izin ini pertama kali kepada sejak Freeport bersedia mengubah kontraknya dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. Izin sementara kepada Freeport pada 10 Februari 2017 dan berlaku sampai 10 Oktober 2017. Pemberian IUPK itu seiring dengan dimulainya proses negosiasi divestasi saham Freeport dengan pemerintah Indonesia.

(Baca: Dirut Inalum Jelaskan Sulitnya Transaksi Pembelian Saham Freeport)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...