Tekan Defisit, Impor Sejumlah Barang Pertamina dan PLN Akan Ditunda

Rizky Alika
15 Agustus 2018, 11:35
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Keuangan Sri Mulyani diwawancarai media usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu para pengusaha dan eksportir nasional di Istana Bogor, Kamis (26/7)

Pemerintah terus berupaya menekan pelebaran defisit transaksi berjalan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu upaya tersebut dengan menyisir proyek yang berkonten impor besar pada PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). 

Menurut Sri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyeleksi daftar impor barang modal dari kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. “Ada master list barang modal. Kami akan melihat apakah mereka bisa menambah  dari dalam negeri atau urgent impor,” kata Sri Mulyani di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (14/8). 

Dengan kebijakan ini, dia tidak menutup mata akan dampak lanjutannya. Misalnya, kemungkinan kegiatan Pertamina maupun PLN dapat terhambat. Karena itu akan dilakukan secara cermat. (Baca juga: Perbaiki Neraca Dagang, JK Usul Setop Impor Ferrari dan Lamborghini)

Sri Mulyani menegaskan pemerintah siap mencari komoditas yang dapat menekan defisit transaksi berjalan meski akan mengurangi pertumbuhan. “Kami cari komoditas yang memiliki multiplier effect paling kecil terhadap growth. Ini tugas yang menantang karena kondisi global tidak bagus,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, dalam setiap proyek, kedua BUMN tersebut memiliki master list yang memuat ratusan barang. Dari list tersebut, Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan memilah barang-barang yang memerlukan impor. 

“Kalau master list disahkan oleh Kementerian ESDM, barang-barang di dalamnya bebas bea masuk,” kata dia. Pemerintah pun akan mengevaluasi impor pada 500 komoditas bahan baku atau barang konsumsi yang dapat diproduksi dalam negeri. 

Di sisi lain, selain impor barang modal dan barang konsumsi juga termasuk besar. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur pajak penghasilan (PPh) impor barang-barang konsumsi. Ada 600 hingga 800 barang yang memiliki PPh impor.

Selain itu, pemerintah hendak mengevaluasi tarif bea masuk atas barang-barang konsumsi yang diimpor. Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap defisit transaksi berjalan dapat dikendalikan. (Baca juga: Kemenkeu Paparkan Insentif Pajak Buat Perbaiki Defisit Neraca Jasa).

Sebagai gambaran, defisit neraca transaksi berjalan tercatat US$ 8 miliar atau setara dengan 3 % Produk Domestik Bruto (PDB). Ini merupakan defisit transaksi berjalan terhadap PDB terbesar sejak tahun 2014 yang mencapai 3,1 %. Setelah tahun 2014, angka defisitnya melandai dan baru melejit naik lagi sejak kuartal IV 2017 sebesar 2,3 %.  

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...