Kontraktor Migas Siap Jual Minyak ke Pertamina Sesuai Harga Pasar

Anggita Rezki Amelia
16 Agustus 2018, 18:52
Migas
ANTARA FOTO/Aguk Sudarmojo
Lapangan minyak Mudi di Desa Mudi Rahayu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang dikelola oleh Pertamina bersama Petrochina.

Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) meminta PT Pertamina dapat membeli minyak jatah kontraktor sesuai harga pasar. Hal ini menanggapi instruksi Presiden Joko Widodo agar perusahaan migas negara itu membeli bagian minyak kontraktor untuk menekan berkurangnya devisa dibandingkan jika harus impor.

Joint Venture and PGPA Manager Ephindo Energy Private Ltd Moshe Rizal Husin mengatakan, dengan Pertamina membeli sesuai harga pasar, kontraktor tidak rugi. Dibandingkan kontrak internasional,” kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (16/8).

Bila kebijakan tersebut diterapkan, Pertamina akan membeli berdasarkan harga minyak Indonesia Crude Oil (ICP). Harga minyak acuan Indonesia pada Agustus 2018 ini sebesar US$ 70,68 per barel. (Baca: Diperintah Jokowi, Pertamina Siap Beli Seluruh Minyak Kontraktor Migas)

Namun demikian, Moshe menilai harga ICP masih rendah dibandingkan jenis Brent, bahkan minyak jenis WTI. Untuk itu, dia meminta perhitungan harga jual minyak oleh Pertamina bisa kompetitif sehingga  tidak merugikan kontraktor. Selain itu, kontraktor yang telah memiliki perjanjian ekspor dengan pembeli luar negeri harus dihormati hingga kontrak berakhir.

Sementara itu, Vice President Public & Government Affairs ExxonMobil Indonesia Erwin Maryoto mengatakan pihaknya tidak masalah menjual minyak bagian perusahannya untuk Pertamina. Berdasarkan kontrak PSC, kontraktor memang memiliki kebebasan untuk menjual bagiannya kepada pihak manapun baik dalam maupun luar negeri.

“Kami siap untuk berbisnis dengan siapa saja termasuk dengan Pertamina sesuai mekanisme pasar,” kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (16/8). (Baca juga: Pemerintah Amendemen Kontrak Demi Kewajiban Jual Minyak ke Pertamina).

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengatakan pihaknya masih mendiskusikan dengan pemerintah terkait kebijakan tersebut. Ia berharap kebijakan pembelian minyak jatah KKKS oleh Pertamina tidak merugikan kedua belah pihak. Karena itu perlu mekanisme bisnis yang jelas dan baik.

Adapun Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan kebijakan pembelian minyak KKKS oleh Pertamina memiliki sisi positif dan negatif. Positifnya, hal ini menjadi upaya untuk memperbaiki nilai tukar rupiah. Selain itu, akan mengurangi devisa impor migas, ujungnya dapat memperbaiki harga BBM di dalam negeri.

Sementara dampak negatifnya seperti bisa berpotensi menjadi disinsentif bagi iklim investasi migas nasional. Sebab, kontraktor tidak bisa menjual minyak bagian mereka secara bebas. Namun, disinsentif itu bisa dihindari apabila minyak yang dibeli Pertamina sesuai mekanisme pasar.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...