Kontraktor Migas Siap Jual Minyak ke Pertamina Sesuai Harga Pasar

Anggita Rezki Amelia
16 Agustus 2018, 18:52
Migas
ANTARA FOTO/Aguk Sudarmojo
Lapangan minyak Mudi di Desa Mudi Rahayu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang dikelola oleh Pertamina bersama Petrochina.

Terganjal Pajak

Sementara itu Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kurtubi mengatakan instruksi presiden tersebut merupakan langkah yang bagus untuk mengurangi impor minyak mentah sehingga mengurangi tekanan kekurangan devisa. Namun, kebijakan ini dapat membuat Pertamina terbebani masalah pajak. Mengacu UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, Pertamina harus membayar pajak jika membeli minyak mentah produksi dalam negeri yang merupakan bagian kontraktor.

Hal ini berbeda dengan kondisi saat pemerintah masih menerapkan UU Nomor 8 Tahun 1971, di mana Pertamina otomatis bisa membeli semua minyak mentah produksi dalam negeri yang merupakan bagian dari kontraktor asing. “Saya sudah minta agar UU Migas Nomor 22/2001 dicabut karena merugikan Pertamina,” kata dia.

Namun, menurut Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman, sejak keluanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pajak Penghasilan, terutama terkait Pasal 22 mengenai pembayaran barang impor, pihaknya sudah tidak lagi dibebankan pajak penghasilan dalam membeli minyak bagian KKKS.

“Dulu ada concern dari KKSS atau trading arm-nya mengenai pengenaan PPh. Namun pengertian kami, dengan terbitnya PMK No.44/PMK.010/2017 sudah dikecualikan,” ujar Arief kepada Katadata.co.id, Kamis (16/8).

Dalam aturan PMK itu, Kementerian Keuangan membebaskan PPh Pasal 22 bagi pembelian minyak atau gas bumi yang berasal dari distributor (trading arms) milik kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama di Indonesia. Hal ini diatur dalam pasal 3 aturan anyar itu. Adapun PPh Pasal 22 ini merupakan pajak yang dikenakan kepada badan usaha yang melakukan kegiatan ekspor, impor dan re-impor.

(Baca: Lima Instruksi Presiden Jokowi untuk Jonan di Sektor Energi).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan lima instruksi untuk dilaksanakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di sektor energi dalam rangka meningkatkan devisa dan menjaga rupiah. Salah satunya yaitu lifting minyak KKKS dibeli seluruhya oleh Pertamina. Alasannya, untuk menekan impor sehingga menambah cadangan devisa dan memperkuat rupiah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...