Memahami 7 Objek Kajian Penelitian Hukum Normatif

Annisa Fianni Sisma
29 September 2022, 13:30
penelitian hukum
PEXEL
Ilustrasi, Dewi Justisia, simbol hukum dan keadilan

Saat akan mengerjakan skripsi, tesis atau disertasi hukum, tentu seorang peneliti akan melakukan penelitian dengan metode penelitian. Terdapat dua metode penelitian hukum yang kerap digunakan para peneliti hukum di Indonesia.

Berikut ini penjelasan tentang pengertian penelitian hukum dan objek kajian penelitian hukum normatif di Indonesia berdasarkan buku "Metode Penelitian Hukum" yang ditulis oleh Dr. Bachtiar, S.H., M.H.

Advertisement

Pengertian Penelitian Hukum

Penelitian hukum menurut Soetandyo Wignosoebroto adalah, upaya mencari dan menemukan jawaban yang benar dan/atau jawaban yang tidak sekali-kali keliru mengenai suatu permasalahan.

Untuk menjawab segala macam permasalahan hukum, diperlukan hasil penelitian yang cermat dan sahih untuk menjelaskan dan menjawab permasalahan yang ada.

Titik fokus penelitian hukum adalah menemukan sumber hukum yang benar untuk menjelaskan suatu gejala hukum tertentu. Masalah hukum yang ada seharusnya dicarikan solusi hukumnya melalui sumber hukum utama atau melalui upaya penemuan atau penciptaan hukum baru.

Penelitian Hukum Normatif

Menurut Philip M. Hadjon, penelitian hukum normatif adalah penelitian yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum melalui analisis terhadap pokok permasalahan.

Pendapat lain tentang penelitian hukum normatif yakni dari Roni Hanitijo Soemitro. Menurut Roni Hanitijo, penelitian hukum normatif adalah penelitian yang digunakan untuk mengkaji kaidah-kaidah dan asas-asas hukum.

Sementara itu, Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji mengartikan penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.

Objek Kajian Penelitian Hukum Normatif

Ditinjau dari objek kajiannya, penelitian hukum normatif terbagi menjadi 7 (tujuh) jenis:

1. Penelitian Asas Hukum

Penelitian asas hukum adalah penelitian hukum yang dikerjakan untuk menemukan asas atau doktrin hukum positif yang berlaku. Dalam penelitian ini, asas tersebut dipertanyakan asasnya dan darimana asas hukum tersebut ditarik atau berasal dan faktor apa saja yang mempengaruhinya.

2 Penelitian Sistematika Hukum

Penelitian terhadap sistematika hukum dapat dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan. Menurut Amiruddin dan Asikin, fokus penelitian ini bukan pada peraturan perundang-undangan dari sudut teknis penyusunannya tetapi pengertian dasar dari sistem hukum yang ada di dalam peraturan perundang-undangan yang diteliti.

Oleh karena itu dapat dipahami penelitian terhadap sistematika hukum adalah penelitian yang mengadakan identifikasi terhadap pengertian pokok/dasar dalam hukum. Objeknya meliputi subjek hukum, hak dan kewajiban, hubungan hukum, objek hukum atau peristiwa hukum dalam peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement