Sifat Kedaulatan Menurut J. W. Garner Beserta Jenis dan Teorinya

Annisa Fianni Sisma
2 November 2022, 15:23
sifat kedaulatan menurut J W Garner
www.findagrave.com
Ilustrasi, James Wilford Garner

Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi pada suatu negara. Kedaulatan berkembang dari waktu ke waktu agar semakin relevan dengan perkembangan jaman. Salah satu tokoh yang menyampaikan terkait sifat kedaulatan adalah James Wilford Garner atau J.W. Garner. Berikut ini profil J.W. Garnier, sifat kedaulatan menurut J. W. Garner beserta jenis dan teori kedaulatan.

Melansir dari mississippiencyclopedia.org, J.W. Garner adalah sejarawan dan ilmuan politik. ia lahir pada 22 November 1871 di Pike Country, Mississippi. Ia bersekolah di Universitas Negeri Mississippi dan lulus pada 1892. Kemudian ia melanjutkan pendidikan di Universitas Chicago pada 1986 dan lulus pada 1900 dengan gelar master pada bidang ilmu politik.

Pengertian Kedaulatan Menurut J. W. Garner

J.W. Garner menyampaikan pengertian kedaulatan yakni merupakan kekuasaan teringgi untuk mampu membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan segala bentuk dan hakikat unsur konstituenya berdasarkan kebijakan peraturan perundang-undangan.

Melansir dari gurugeografi.id, J.W. Garner menjelaskan bahwa terdapat sifat kedaulatan dalam negara. Berikut ini sifat kedaulatan menurut J.W. Garner selengkapnya.

1. Eksklusivitas

Sifat kedaulatan menurut J.W Garner salah satunya yakni eksklusivitas. Eksklusivitas artinya tidak ada kekuasaan lain pada suatu negara tersebut.

Suatu pihak dianggap memiliki kedaulatan apabila pihak tersebut berkuasa secara utuh. Jika ada kedaulatan yang berdiri pula dalam negara tersebut, maka kedaulatan tersebut tidak memenuhi sifat eksklusivitas dan terhadapnya tidak dapat disebut memiliki kedaulatan.

2. Permanen

Sifat kedaulatan menurut J.W Garner berikutnya yakni permanen. Permanen yang dimaksud adalah kekuasaan akan tetap ada selama negara tersebut berdiri.

Hal ini tidak berarti pada suatu negara, penguasa hanya satu dan terus-menerus tanpa pengganti. Sifat permanen ini maksudnya adalah tetap ada pemegang kedaulatan meskipun berganti-ganti.

Jika suatu negara tidak ada lagi pemegang kekuasaan atau kedaulatan, maka kedaulatan tersebut dianggap tidak permanen dan negara tersebut dianggap tidak memenuhi syarat unsur-unsur negara.

3. Tunggal

Sifat kedaulatan menurut J.W Garner berikutnya yakni kekuasaan tersebut merupakan kekuasaan satu-satunya dan tertinggi. Kekuasaan tersebut tidak dibagikan atau dipecah kepada badan atau lembaga lain yang setara.

Maksud dari sifat kedaulatan menurut J.W Garner berupa tunggal adalah pemegang kuasa tertinggi hanya ada satu. Kekuasaan tersebut tidak dibagikan ke pihak lain yang membuat kedaulatan menjadi tidak eksklusif lagi.

4. Tidak Terbatas

Sifat kedaulatan menurut J.W Garner selanjutnya adalah kekuasaaan yang tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Artinya, kedaulatan tersebut tidak dibatasi oleh adanya kekuasaan lain. Selain bersifat eksklusif dan tunggal, kedaulatan haruslah benar-benar berkuasa pada wilayah tersebut.

Berkaitan dengan batasan, menurut Mochtar Kusumaatmadja kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi memiliki batasan yakni sebagai berikut:

  • Kedaulatan atau kekuasaan tersebut terbatas pada suatu wilayah pemilik kekuasaan.
  • Kedaulatan atau kekuasaan berakhir saat kekuasaan negara lain dimulai.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi negara yang tidak di bawah kekuasaan lain.

Jenis Kedaulatan

Diketahui terdapat dua jenis kedaulatan yakni kedalatan ke dalam dan ke luar. Berikut penjelasannya:

1. Kedaulatan ke Luar

Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi negara untuk menjalin hubungan dengan negara lainnya. Hal ini dilaksanakan demi kepentingannya dan negara seperti perjanjian internasional dan lain sebagainya. Negara hadir sebagai subjek hukum internasional.

2. Kedaulatan ke Dalam

Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi ada pada negara untuk mengatur urusan pemerintahan. Urusan pemerintahan tersebut dapat berupa pembentukan peraturan perundang-undangan, pajak, dan lain sebagainya.

Dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pemerintah yang berdaulat berhak mengatur adanya lembaga negara untuk melaksanakan urusan pemerintahan terhadap rakyatnya dan negara lain tidak dapat ikut campur.

Kedaulatan ke dalam dapat dilaksanakan dengan membentuk peraturan agar rakyat dan penguasa tunduk dalam aturan tersebut.

Teori Kedaulatan

Dalam ilmu hukum, terdapat 5 teori kedaulatan yang terdiri atas teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan raja, teori kedaulatan negara, teori kedaulatan rakyat, dan teori kedaulatan hukum.

1. Teori Kedaulatan Tuhan

Teori kedaulatan Tuhan berkembang pada sekitar abad ke XV atau 15. Teori ini percaya bahwa tanpa Tuhan, tidak ada yang akan terwujud. Dalam praktik bernegara, perintah negara haruslah merupakan kehendak Tuhan.

2. Teori Kedaulatan Raja

Teori kedaulatan raja menempatkan raja sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Pandangan ini muncul di Eropa setelah adanya sekularisasi negara dan hukum. Raja dianggap sebagai pemegang kedaulatan yang suci dan menciptakan hukum sekaligus melaksanakannya.

3. Teori Kedaulatan Negara

Teori ini awalnya muncul dari tindakan seorang Raja yang merasa berkuasa untuk menetapkan agama yang dianut karena ia merasa tidak bertanggung jawab selain kepada Tuhan. Jadi, rakyat yang memiliki pandangan bahwa hukum Tuhan merupakan hukum yang harus ditaati sekarang berganti bahwa negaralah yang harus ditaati.

Paham ini menciptakan absolutisme negara. Agar tak disalahgunakan oleh negara, maka penguasa harus memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab kepada Tuhan. Landasan moral ini hadir sebagai pembatas.

4. Teori Kedaulatan Rakyat

Teori kedaulatan rakyat berpandangan bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Teori ini lahir sebagai reaksi atas teori kedaulatan raja yang absolut. Raja cenderung mempertahankan dan memperluas kekuasaannya. Kekuasaan rakyat harus berdasarkan kepentingan golongan terbanyak.

5. Teori Kedaulatan Hukum

Teori ini menyatakan bahwa hukum memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Penguasa dan rakyat pada suatu negara pun harus tunduk terhadap hukum.

 

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...