Memahami Tujuan dan 13 Asas Pengaturan Desa

Annisa Fianni Sisma
29 November 2022, 13:15
Asas Pengaturan Desa
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom.
Ilustrasi, pengunjung menyusuri desa wisata di kawasan pegunungan Karst Rammang-Rammang di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (8/11/2022).

Penyelenggaraan pemerintahan di desa tentu melibatkan berbagai pihak dan berpedoman pada asas yang berkaitan dengannya. Salah satu asas yang terkait itu adalah asas pengaturan desa.

Pengaturan desa di Indonesia penting demi mengakui eksistensi desa, baik desa secara umum maupun desa adat. Pengaturan terkait desa tercantum pada Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), yang telah diubah beberapa pasal dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

Berkaitan dengan hal tersebut, tentu menarik untuk membahas pengertian desa beserta asas pengaturan desa.

Pengertian Desa

Desa terbagi menjadi 2 (dua) yakni desa dan desa adat. Pengertian desa tercantum pada Pasal 1 ayat (1) UU Desa yang memiliki pengertian yakni kesatuan masyarakat hukum yang punya batas wilayah dan memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus berbagai urusan.

Urusan yang dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut meliputi urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tujuan Asas Pengaturan Desa

Dalam melaksanakan urusan tersebut, pemerintah desa berpedoman pada asas pengaturan desa. Asas pengaturan desa memiliki beberapa tujuan yang tercantum pada Pasal 4 huruf a hingga i yang dapat dipahami dalam uraian berikut:

  1. Memberi pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Republik Indonesia.
  2. Memberi kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan RI demi mewujudkan keadilan.
  3. Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa.
  4. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk mengembangkan potensi dan aset untuk kesejahteraan bersama.
  5. Membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien, dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab.
  6. Tingkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan umum.
  7. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa agar mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional.
  8. Memajukan perekonomian desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.
  9. Perkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

13 Asas Pengaturan Desa

Berkaitan dengan 9 tujuan pengaturan desa di atas, dalam penyelenggaraannya pun berpedoman pada 13 (tiga belas) asas. Asas tersebut diatur pada Pasal 3 UU Desa dan memiliki penjelasan yakni sebagai berikut:

1. Asas Rekognisi

Asas pengaturan desa yang pertama yakni asas rekognisi. Asas ini menekankan adanya pengakuan terhadap hak asal usul.

2. Asas Subsidiaritas

Asas subsidiaritas yang menjadi salah satu asas pengaturan desa memiliki pengertian yakni penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa.

3. Asas Keberagaman

Asas pengaturan desa selanjutnya adalah asas keberagaman. Arti dari asas ini adalah pengakuan dan penghormatan sistem nilai yang berlaku di masyarakta desa dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

4. Asas Kebersamaan

Asas kebersamaan menjadi salah satu asas pengaturan desa. Asas ini memiliki pengertian yakni semangat berperan aktif dan bekerja sama dengan saling menghargai antar kelembagaan di tingkat desa dan unsur masyarakat desa dalam membangun desa.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...