Memahami 11 Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Annisa Fianni Sisma
25 November 2022, 17:39
Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
PEXEL
Ilustrasi, Desa.

Dalam sistem pemerintahan di Indonesia mencakup adanya pemerintahan di desa. Pemerintahan di desa tersebut meliputi berbagai hal. Namun, terdapat hal penting yang perlu diperhatikan yakni asas penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan di desa.

Desa diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Ketentuan ini diubah sebagian dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Sebelum membahas mengenai asas penyelenggaraan pemerintahan desa, tentu perlu membahas pengertian desa dan pemerintahan desa. Untuk itu, berikut ini penjelasan lengkapnya.

Pengertian Desa dan Pemerintahan Desa

Kedudukan desa berada di wilayah kabupaten/kota. Menurut Pasal 1 ayat (1) UU Desa, desa memiliki nama lain desa adat. Desa memiliki pengertian yakni berupa kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus berbagai urusan.

Selanjutnya dapat diketahui pula adanya 2 (dua) jenis desa yakni desa dan desa adat. Penyebutan ini dapat disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat. Pasalnya, negara pun mengakui adanya masyarakat hukum adat dan pengaturannya yang masih berlaku.

Terdapat empat urusan yang secara umum menjadi kewenangan masyarakat desa. Urusan tersebut yakni urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia.

Selanjutnya, pemerintahan desa diatur pada Pasal 1 ayat (2) UU Desa. Pemerintahan desa merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan. Penyelenggara pemerintahan desa adalah pemerintah desa yang merupakan kepala desa atau yang disebut dengan nama lain beserta perangkat desa.

Penyebutan nama lain untuk kepala desa dan perangkat desa tersebut dapat menggunakan penyebutan di daerah masing-masing. Hal ini sesuai pada penjelasan Pasal 25 UU Desa.

Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, pemerintah desa harus berpedoman dengan asas penyelenggaraan pemerintahan desa. Asas penyelenggaraan pemerintahan desa diatur dalam Pasal 24 UU Desa dan pada bagian penjelasannya.

Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini pengertian 11 (sebelas) asas penyelenggaraan pemerintahan desa menurut penjelasan Pasal 24 UU Desa:

1. Asas Kepastian Hukum

Asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang pertama adalah asas kepastian hukum. Asas ini menegaskan bahwa dalam negara hukum, diutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan untuk menyelenggarakan pemerintahan desa.

2. Asas Tertib Penyelenggaraan Pemerintahan

Asas tertib penyelenggaraan pemerintahan hadir sebagai asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara pemerintahan desa.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...