Kemenperin Pastikan Industri Farmasi Produksi Obat Sesuai Standar

Image title
22 Oktober 2022, 08:00
Kemenperin, obat, gagal ginjal akut, ginjal akut
Ilustrasi, Apoteker menunjukan obat sirup di salah satu apotek di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (21/10/2022).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan, setiap produk obat yang dihasilkan oleh industri farmasi dalam negeri sudah mengikuti standar cara pembuatan obat yang baik (CPOB), dan memenuhi persyaratan mutu sesuai Farmakope Indonesia atau kompendial lainnya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kasus ditemukannya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas pada obat sirup merupakan kejadian yang tidak diharapkan oleh industri farmasi.

"Kemenperin terus mendorong perusahaan-perusahaan industri farmasi untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap produk-produk yang dihasilkan, dan terus memantau perkembangan informasi dari kementerian dan lembaga terkait," kata Agus, dalam keterangan resmi, Jumat (21/10).

Dari hasil investigasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ditengarai bahwa kedua zat tersebut merupakan cemaran dan bukan sebagai bahan baku tambahan yang digunakan pada formulasi dan proses produksi obat sirup.

Cemaran tersebut diduga berasal dari empat bahan baku tambahan, yaitu propilen glikol, polietillen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.

Menurut Kemenperin, keempat bahan di atas bukan merupakan bahan yang berbahaya, atau dilarang penggunaannya dalam pembuatan sirup obat dan telah digunakan sejak lama.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...