Jasa Maklon, Pengertian, Ciri-ciri dan Aspek Perpajakannya
Dalam dunia usaha, ada perusahaan yang mengkhususkan diri untuk memfasilitasi produksi produk-produk untuk klien yang tidak memiliki keahlian ataupun sumber daya produksi. Sektor usaha perusahaan ini, disebut sebagai jasa maklon.
Munculnya usaha maklon, adalah karena terkadang suatu badan usaha yang ingin membuat produk dengan brand sendiri, menghadapi tantangan sumber daya, meski produk yang diusung memiliki potensi untuk tumbuh. Sumber daya yang dimaksud, bisa dalam bentuk sumber daya manusia, maupun pengetahuan yang spesifik terkait suatu produk, yang membuatnya sulit mewujudkan ide.
Melalui maklon, suatu badan usaha tidak perlu lagi memusingkan faktor-faktor produksi, seperti membangun pabrik, membeli peralatan produksi, dan membayar upah tenaga kerja. Sebab, perusahaan yang bergerak di bidang maklon inilah, yang akan menanganinya.
Pengertian dan Ciri-ciri Jasa Maklon
Istilah maklon berasal dari bahasa Belanda, yakni "maakloon", yang dalam bahasa Inggris dapat diartikan sebagai manufacturing fee. Kata maakloon ini kemudian diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi maklon.
Ketentuan terkait jasa maklon di antaranya tercantum dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan secara spesifik tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019, dan PMK Nomor 141/PMK.03/2015.
Mengacu pada Pasal 2 Ayat (4) PMK 141/PMK.03/2015, yang dimaksud dengan jasa maklon adalah:
"Pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa."
Jasa maklon utamanya memiliki dua ciri-ciri. Pertama, pengguna jasa harus menyediakan spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa. Ini karena sifat dari perusahaan yang menawarkan jasa maklon sepenuhnya hanya menyediakan jasa untuk memproduksi.
Kedua, kepemilikan atas barang jadi yang diproduksi melalui jasa maklon berada pada pengguna jasa. Artinya, pemasaran dan hak penjualan semua dipegang oleh pengguna jasa maklon. Oleh karena itu, perusahaan yang memproduksi tidak dapat menjual, atau mendistribusikanya tanpa izin atau kesepakatan terlebih dahulu.
Aspek Perpajakan dalam Jasa Maklon
Sama seperti jasa pada umumnya, jasa maklon merupakan salah satu jenis jasa kena pajak (JKP). Artinya, atas penyerahannya dikenakan pungutan PPN. Selain itu, sebagai badan usaha, penyedia jasa maklon juga tidak luput dari kewajiban membayar PPh Pasal 23.
1. PPN
Untuk PPN, jika mengacu pada aturan baru dalam perpajakan, yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka tarif PPN yang berlaku adalah 11%. Namun, ada perlakuan khusus bagi jasa maklon yang hasil produksinya digunakan untuk keperluan ekspor alias pengguna jasanya berada di luar daerah pabean.
Fasilitas PPN yang diberikan oleh pemerintah adalah PPN 0%. Ekspor jasa maklon yang mendapatkan tarif PPN 0% harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
- Spesifikasi dan bahan baku atau setengah jadi disediakan oleh penerima barang/pengguna jasa.
- Bahan baku atau setengah jadi diproses untuk menghasilkan BKP.
- Kepemilikan atas BKP berada pada pengguna jasa.
- Pengiriman BKP yang dihasilkan oleh pengusaha jasa maklon dilakukan ke luar daerah pabean.
- Layanan jasa maklon ditujukan kepada penerima ekspor atau wajib pajak luar negeri.
Tarif PPN 0% ini berbeda dengan fasilitas PPN dibebaskan ataupun fasilitas tidak dikenakan PPN. Perbedaan utamanya adalah, dalam fasilitas PPN 0% penyerahan BKP dan/atau JKP oleh pengusaha kena pajak (PKP) tetap terutang PPN.
Artinya, penyerahannya tetap dikenakan PPN, tetapi diberikan fasilitas berbentuk pengenaan tarif 0%. Konsekuensinya, PKP tetap harus membuat faktur pajak. Selain itu, PKP yang melakukan ekspor wajib melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Jasa maklon yang mendapatkan fasilitas PPN 0%, wajib membuat faktur pajak bernama surat pemberitahuan ekspor JKP. Surat pemberitahuan ini wajib disertai lampiran berupa invoice, sebagai satu kesatuan. Invoice ini, menjadi dokumen yang perlakuannya dipersamakan dengan faktur pajak.
2. PPh Pasal 23
Atas imbalan sehubungan dengan jasa maklon dipotong PPh sebesar 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN. Jumlah bruto yang dimaksud adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya.
Contoh penghitungan PPh Pasal 23 untuk jasa maklon ini adalah sebagai berikut. Misalnya, PT ABC mengikat kontrak dengan PT DEF untuk memproduksi pakaian dengan brand PT ABC, berdasarkan model dan spesifikasi yang telah ditentukan oleh PT ABC.
Dalam kontrak disepakati bahwa PT ABC akan menyediakan bahan baku utama dan bahan tambahan. Imbalan yang disepakati atas kontrak tersebut adalah sebesar Rp l00 juta tidak termasuk biaya bahan tambahan.
Maka, pemotongan PPh Pasal 23 untuk transaksi di atas adalah, atas pembayaran yang dilakukan oleh PT ABC kepada PT DEF, dipotong PPh Pasal 23 atas jasa maklon sebesar 2% dikali Rp 100 juta, yaitu sebesar Rp 2 juta.