Jasa Maklon, Pengertian, Ciri-ciri dan Aspek Perpajakannya

Image title
26 Februari 2024, 17:25
jasa maklon
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Ilustrasi, pekerja memantau proses produksi tisu basah.
Button AI Summarize

Dalam dunia usaha, ada perusahaan yang mengkhususkan diri untuk memfasilitasi produksi produk-produk untuk klien yang tidak memiliki keahlian ataupun sumber daya produksi. Sektor usaha perusahaan ini, disebut sebagai jasa maklon.

Munculnya usaha maklon, adalah karena terkadang suatu badan usaha yang ingin membuat produk dengan brand sendiri, menghadapi tantangan sumber daya, meski produk yang diusung memiliki potensi untuk tumbuh. Sumber daya yang dimaksud, bisa dalam bentuk sumber daya manusia, maupun pengetahuan yang spesifik terkait suatu produk, yang membuatnya sulit mewujudkan ide.

Advertisement

Melalui maklon, suatu badan usaha tidak perlu lagi memusingkan faktor-faktor produksi, seperti membangun pabrik, membeli peralatan produksi, dan membayar upah tenaga kerja. Sebab, perusahaan yang bergerak di bidang maklon inilah, yang akan menanganinya.

Pengertian dan Ciri-ciri Jasa Maklon

Istilah maklon berasal dari bahasa Belanda, yakni "maakloon", yang dalam bahasa Inggris dapat diartikan sebagai manufacturing fee. Kata maakloon ini kemudian diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi maklon.

Ketentuan terkait jasa maklon di antaranya tercantum dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan secara spesifik tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019, dan PMK Nomor 141/PMK.03/2015.

Mengacu pada Pasal 2 Ayat (4) PMK 141/PMK.03/2015, yang dimaksud dengan jasa maklon adalah:

"Pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa."

Jasa maklon utamanya memiliki dua ciri-ciri. Pertama, pengguna jasa harus menyediakan spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa. Ini karena sifat dari perusahaan yang menawarkan jasa maklon sepenuhnya hanya menyediakan jasa untuk memproduksi.

Kedua, kepemilikan atas barang jadi yang diproduksi melalui jasa maklon berada pada pengguna jasa. Artinya, pemasaran dan hak penjualan semua dipegang oleh pengguna jasa maklon. Oleh karena itu, perusahaan yang memproduksi tidak dapat menjual, atau mendistribusikanya tanpa izin atau kesepakatan terlebih dahulu.

Aspek Perpajakan dalam Jasa Maklon

Sama seperti jasa pada umumnya, jasa maklon merupakan salah satu jenis jasa kena pajak (JKP). Artinya, atas penyerahannya dikenakan pungutan PPN. Selain itu, sebagai badan usaha, penyedia jasa maklon juga tidak luput dari kewajiban membayar PPh Pasal 23.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement