Menilik Perlakuan Perpajakan untuk Wedding Organizer

Image title
14 Juni 2022, 08:00
perpajakan, pajak, wedding organizer
ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp
Ilustrasi, petugas menata bunga saat acara Sleman Wedding Festival di Sleman City Hall, Yogyakarta.

Ketika sebuah acara pernikahan akan diselenggarakan, beberapa pasangan yang hendak menikah menggunakan jasa wedding organizer. Salah satu tujuannya, adalah untuk membantu menata acara dari awal hingga akhir agar berjalan dengan lancar.

Bayaran jasa wedding organizer pun tergolong menggiurkan, tergantung dari skala atau konsep acara yang akan diselenggarakan. Sebagai salah satu pelaku usaha, tentu wedding organizer akan dikenakan pajak.

Nah, apa itu wedding organizer, dan seperti apa aspek perpajakan yang terkait dengan pelaku usaha penyelenggara acara pernikahan? Simak ulasan singkat berikut ini.

Sekilas tentang Wedding Organizer

Wedding organizer adalah tim koordinator penyelenggaraan pernikahan, yang bekerja membantu pelaksanaan acara pernikahan. Mereka bertugas kurang lebih sama dengan perencana pernikahan atau wedding planner, tetapi pada garis waktu yang lebih singkat.

Wedding organizer biasanya mulai membantu calon pasangan yang hendak menikah, untuk mempersiapkan diri sebulan sebelum pernikahan dan berfungsi sebagai orang penting di hari pernikahan. Penyelenggaran acara pernikahan ini, biasanya bertemu dengan pasangan yang hendak menikah empat hingga delapan minggu sebelum acara pernikahan untuk mengetahui apa yang telah direncanakan sejauh ini.

Kemudian, wedding organizer akan melakukan pemeriksanaan vendor, mengonfirmasi kontrak vendor, dan membuat jadwal di hari pernikahan (hari H). Selain itu, mereka juga bertugas serta memastikan hal-hal seperti pembayaran, dan jumlah tamu sudah sesuai, tetapi tidak akan terlibat dalam fase perencanaan sebelumnya atau melacak anggaran.

Bagian dari tugas wedding organizer adalah, mengoordinasikan semua yang terlibat pada hari H, serta memastikan bahwa semua orang yang terlibat sesuai jadwal, dan kesepakatan yang telah dibuat.

Intinya, wedding organizer memastikan segala aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan cara pernikahan di hari H beres, dan tidak ada yang dilupakan. Sehingga, pasangan yang menikah bebas menikmati hari pernikahan, tanpa rasa khawatir.

Aspek Perpajakan untuk Wedding Organizer

Perlakuan perpajakan untuk wedding organizer tidak berbeda dengan wajib pajak badan lainnya. Dalam hal ini, pelaku usaha yang bergerak di bidang penyelenggara pernikahan dikenakan pajak seperti usaha pada umumnya, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal ini telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam beleid ini, disebutkan bahwa penyelenggara acara merupakan subjek pajak badan yang terkena PPh Pasal 23, dengan tarif 2%. Pasalnya, wedding organizer masuk dalam kategori jasa lain-lain dalam jasa teknik yang tertera dalam ketentuan PPh Pasal 23.

Memang, beleid ini tidak spesifik menyebut wedding organizer. Namun, mengingat jasa wedding organizer merupakan bagian dari usaha jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer, maka otomatis terikut pula dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain PPh Pasal 23, wedding organizer juga memiliki kewajiban pajak untuk PPh 21/26, PPh 23/26, dan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final. Kemudian, kegiatan wedding organizer juga dikenakan pajak daerah, serta PPN.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...