Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenisnya

Image title
28 Juni 2022, 08:00
pajak, pajak daerah, UU HKPD
ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.
Ilustrasi, warga membayar pajak di mobil keliling pajak Bantul di Balai Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, D.I. Yogyakarta.

Awal tahun ini, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kemunculan UU ini, merupakan langkah penyesuaian kebijakan desentralisasi fiskal. Ini merupakan pengejawantahan pelaksanaan desentralisasi fiskal, yang mendorong pemerintah melakukan perubahan dan penyesuaian kebijakan.

Langkah perubahan dan penyesuaian kebijakan ini perlu dilakukan, untuk mengoptimalkan tujuan pelaksanaan desentralisasi fiskal yang telah berjalan selama dua dekade.

Salah satu terobosan yang masuk dalam UU HKPD adalah, pengaturan tentang pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Jenis pajak ini, merupakan istilah baru yang tidak terdapat dalam UU terdahulu.

Pengertian dan Tarif PBJT

Mengutip ddtc.co.id, PBJT merupakan nomenklatur pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Pada dasarnya, PBJT merupakan penggabungan lima jenis pajak daerah dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang berbasis konsumsi. Lima pajak yang dimaksud antara lain, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.

Tujuan penggabungan lima jenis pajak ini, adalah untuk memudahkan pelaku usaha di daerah. Pada aturan sebelumnya, pembedaan lima jenis pajak yang memiliki karakteristik sama menimbulkan beban administrasi yang tidak sederhana bagi wajib pajak yang mempunyai usaha hotel, restoran, hiburan, parkir, serta menggunakan tenaga listrik sekaligus.

Sebab, apabila terdapat satu wajib pajak yang menyelenggarakan lima aktivitas tersebut, maka wajib membayar lima jenis pajak daerah dan melaporkan lima jenis Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Oleh karena itu, kelima jenis pajak yang berkarakteristik sama diintegrasikan menjadi satu jenis pajak, yaitu PBJT. Integrasi ini dimaksudkan untuk menyederhanakan administrasi wajib pajak serta memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh pemerintah daerah (Pemda).

Pemungutan PBJT merupakan wewenang pemerintah kabupaten/kota. Adapun subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan, serta cara penghitungan PBJT dilakukan sama dengan pengaturan yang tertera dalam kelima jenis pajak berbasis konsumsi, yang sebelumnya diatur dalam UU PDRD.

Sementara, tarif PBJT ditetapkan seragam sebesar maksimum 10%. Namun, Pemda tetap diberikan ruang untuk menetapkan tarif pajak lebih tinggi atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, yaitu paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Kemudian, ada dua tarif khusus yang berlaku atas tenaga listrik. Pertama, konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3%. Kedua, konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi 1,5%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...