Memahami Status Suspend dalam Administrasi Perpajakan Indonesia

Image title
30 Juni 2022, 10:42
perpajakan, pajak, faktur pajak, status suspend
Arief Kamaludin | KATADATA
Ilustrasi, Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Pelanggaran perpajakan dalam hal penerbitan faktur pajak menjadi salah satu hal yang paling diperhatikan pemerintah. Pelanggaran ini tergolong serius, dan mendominasi kasus tindak perpajakan di Indonesia pada 2020 lalu.

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2020, jumlah kasus faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tercatat mencapai 44 kasus. Jumlahnya melebihi pelanggaran pelaporan surat pemberitahuan (SPT).

Oleh karena itu, melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pemerintah menetapkan sanksi yang berat atas pelanggaran ini. Besaran denda yang dijatuhkan bisa mencapai empat kali lipat dari jumlah pajak pada faktur pajak.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga bisa menetapkan status suspend, dan mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhadap wajib pajak yang menerbitkan faktur fiktif.

Definisi Status Suspend

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2018, status suspend merupakan keadaan di mana sertifikat elektronik yang dimiliki wajib pajak dinonaktifkan sementara waktu oleh DJP. Status ini mengakibatkan wajib pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak.

Mengutip ddtc.co.id, penonaktifan sertifikat elektronik yang dimaksud adalah, menonaktifkan sementara akun PKP pada aplikasi e-faktur. Status suspend ini diberikan kepada wajib pajak yang terindikasi sebagai penerbit faktur pajak tidak sah.

Penetapan status suspend wajib pajak ini didasarkan atas beberapa hasil penelitian. Pertama, hasil penelitian indikasi penerbit. Kedua, hasil pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP). Ketiga, hasil pengembangan pemeriksaan bukti permulaan wajib pajak lain.

Keempat, hasil pengembangan penyidikan wajib pajak lain. Kelima, informasi yang diperoleh pada saat wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. Keenam, informasi yang diperoleh pada saat wajib pajak sedang dilakukan penyidikan.

Patut diingat, status suspend ini bersifat sementara. Bagi wajib pajak yang telah melakukan klarifikasi dan memenuhi sejumlah persyaratan, status suspend tersebut akan dicabut oleh DJP. Wajib pajak tidak akan dikenakan status suspend apabila berdasarkan hasil penelitian terbukti dan dapat diyakini memenuhi persyaratan tersebut di atas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...