Mengenal Istilah Wajib Pajak OTTP, Pengertian, Unsur dan Skemanya

Image title
5 Juli 2022, 08:30
wajib pajak, pajak, perpajakan
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Ilustrasi, pegawai Kantor Pelayanan Pajak (PKK) melayani wajib pajak.

Pajak Penghasilan atau PPh merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang terbesar. Perpajakan atas pendapatan/penghasilan ini dikenakan terhadap wajib orang pribadi dan badan. Terkait PPh, pemerintah memberikan sejumlah kemudahan. Salah satu di antaranya adalah pembayaran secara angsuran melalui PPh Pasal 25.

PPh Pasal 25 merupakan pembayaran pajak penghasilan secara angsuran dalam tahun pajak berjalan, yang harus dibayar sendiri, baik oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan setiap bulan setelah dikurangi dengan kredit pajak.

Advertisement

Pembayaran pajak secara diangsur ini, memudahkan wajib pajak dibandingkan membayar pajak sekaligus pada akhir tahun. Pada prinsipnya, besaran angsuran bulanan yang dibayar adalah sebesar PPh yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) PPh tahun sebelumnya, dengan dikurangi kredit pajak.

Namun, Pasal 25 Ayat (7) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan atau UU PPh, memperkenankan Menteri Keuangan menetapkan perhitungan besaran angsuran pajak bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu atau biasa disebut wajib pajak OPPT.

Pengertian Wajib Pajak OPPT

Berdasarkan penjelasan Pasal 25 Ayat (7) huruf c UU PPh, wajib pajak OPPT adalah wajib pajak orang pribadi yang memiliki satu atau lebih tempat usaha. Ketentuan teknis tentang wajib pajak OPPT ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2018.

Berlakunya PMK 215/PMK.03/2018 ini mencabut PMK 255/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d.) PMK 208/PMK.03/2009. Mengacu Pasal 1 Ayat (4) PMK 215/PMK.03/2018, definisi wajib pajak OTTP adalah:

"Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak".

Apabila dibandingkan dengan aturan sebelumnya, definisi yang tertera dalam PMK 215/PMK.03/2018 ini terperinci. Sebelumnya, pada PMK 255/PMK.03/2008 s.t.d.d. PMK 208/PMK.03/2009, definisi wajib pajak OTTP adalah:

"Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili".

Unsur Wajib Pajak OTTP

Mengutip pajakku.com, berdasarkan definisi mengenai wajib pajak OTTP, terdapat tiga unsur yang harus ada, yakni wajib pajak orang pribadi, pedagang pengecer, dan memiliki satu atau beberapa tempat usaha.

Wajib pajak orang pribadi adalah, wajib pajak yang terkena pada orang yang memiliki dua syarat. Pertama, syarat subjektif yaitu lahir dan hidup. Kedua, syarat objektif yaitu memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Selanjutnya, yang dimaksud pedagang eceran adalah orang pribadi yang menjalankan penjualan secara grosir, ataupun eceran, dan orang pribadi yang melakukan penyerahan jasa melalui suatu tempat usaha.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement