Mengenal Istilah TKI, Pengertian, Klasifikasi, dan Aspek Perpajakannya

Image title
29 Juli 2022, 10:00
TKI, tenaga kerja Indonesia, pekerja migran
ANTARA
Ilustrasi, sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) berkumpul saat berada di tempat penampungan di Taiwan.

Tidak sedikit warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri karena berbagai alasan. Warga negara yang bekerja di luar negeri, kerap disebut sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia.

Terlepas dari segala stigma yang melekat pada TKI, mereka sendiri merupakan pahlawan devisa negara yang sumbangsihnya terhadap negara sangat besar. Sebutan pahlawan devisa disematkan, karena tidak sedikit TKI yang membawa kembali atau mengirimkan penghasilan mereka ke tanah air.

Advertisement

Hal ini setidaknya bisa ditunjukkan lewat uang yang dikirimkan melalui jasa remitansi. Berdasarkan Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia, yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia (BI), pada 2021 jumlah remitansi oleh TKI tercatat mencapai US$ 9,16 miliar.

Jumlahnya memang menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar US$ 9,42 miliar. Namun, penurunan jumlah remitansi TKI disebabkan karena pandemi Covid-19, yang berlangsung sejak 2020, yang memicu pulangnya sejumlah pekerja migran Indonesia.

Jika tidak ada pandemi Covid-19, jumlah remitansi TKI tergolong tinggi dan berpengaruh signifikan terhadap perekonomian. Tercatat pada 2018 dan 2019, jumlah remitansi TKI tercatat masing-masing sebesar US$ 10,97 miliar, dan US$ 11,43 miliar.

Nah, apa sebenarnya definisi dari TKI, dan seperti apa perlakuan perpajakan untuk para pekerja migran Indonesia ini? Simak ulasan singkat berikut ini.

Pengertian dan Klasifisikasi TKI

Sejatinya istilah TKI saat ini sudah tidak digunakan lagi dalam aturan atau ketentuan yang berlaku, dan diganti dengan istilah pekerja migran Indonesia. Namun, di tengah masyarakat istilah yang masih digunakan hingga saat ini adalah TKI.

Sebelumnya, definisi TKI sedikit banyak dijelaskan dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

Lebih lanjut, beleid ini juga menjelaskan definisi calon TKI, yakni setiap WNI yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja, yang akan bekerja di luar negeri, dan terdaftar di instansi pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

UU 39/2004 ini akhirnya dicabut dan diganti dengan UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam UU 18/2017, pekerja migran Indonesia diartikan sebagai setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja, yang akan bekerja di luar negeri, dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/ kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Jika mencermati dua definsisi yang telah dijabarkan dalam UU 39/2004 dan UU 18/2017, maka sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan terkait pengertian antara TKI dan pekerja migran Indonesia.

Untuk klasifikasinya, TKI atau pekerja migran Indonesia terdiri dari tiga, antara lain:

  • TKI atau pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum.
  • Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga.
  • Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

Adapun, WNI yang berada di luar negeri tetapi tidak masuk dalam kategori pekerja migran, adalah sebagai berikut:

  • WNI yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional, atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi.
  • Pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri.
  • WNI yang berstatus pengungsi dan/atau pencari suaka.
  • Penanam modal.
  • Aparatur sipil negara (ASN), atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik Indonesia
  • WNI yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
  • WNI yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.

Terhadap beberapa kategori ini, meski melakukan kegiatan kerja, dan mendapat penghasilan, tetap tidak termasuk dalam klasifikasi pekerja migran Indonesia atau TKI. Misalnya, pelajar asal Indonesia bekerja part time di negara tempat ia menuntut ilmu, dan mengirimkan uang ke Indonesia, tetap tidak masuk dalam statistik remitansi yang dilakukan TKI.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement