Kode Faktur Pajak 07, Definisi, Dasar Hukum, dan Syarat Penggunaannya

Image title
3 Oktober 2022, 11:00
kode faktur pajak 07, faktur pajak, pajak
Freepik
Ilustrasi, faktur pajak.

Kode faktur pajak 07 adalah salah satu kode transaksi faktur pajak, yang digunakan atas transaksi tertentu. Penggunaan kode ini, sangat erat kaitannya dengan aktivitas di kawasan berikat.

Faktur pajak sendiri, adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP). Dokumen ini dibuat terkait transaksi jual/beli barang/jasa kena pajak (BKP/JKP), yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Bisa dikatakan, bagi PKP, pembuatan faktur pajak merupakan suatu keharusan. Namun, faktur pajak tidak bisa dilakukan secara sembarangan, karena pembuatannya harus memakai kode transaksi, yang disesuaikan dengan jenis transaksi atau kegiatan usaha. Salah satunya, menggunakan kode faktur pajak 07.

Berikut ini, adalah ulasan mengenai penggunaan kode transaksi 07 dalam pembuatan faktur pajak, dari definisi hingga syarat penggunaannya.

Definisi dan Dasar Hukum Kode Faktur Pajak 07

Kode transaksi 07, adalah kode yang digunakan untuk transaksi impor dan penyerahan BKP/JKP, yang tidak dikenakan pungutan PPN atau mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah.

Meski atas penyerahan BKP/JKP tidak dipungut PPN, atau mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah, faktur pajak tetap harus dibuat.

Sebab, barang atau jasa yang dimaksud, sedari awal merupakan BKP atau JKP. Namun, pembuatan faktur ini harus menggunakan kode transaksi khusus, yakni kode faktur pajak 07.

Dasar hukum penggunaan kode faktur pajak ini, tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM, atau UU PPN.

Sedangkan, aturan teknis mengenai kode faktur pajak 07, tertera dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Selain itu, penggunaan kode transaksi ini, juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021.

Ketentuan lainnya yang terkait dengan kode transaksi ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 tahun 2015.

Berdasarkan aturan yang berlaku, kode faktur pajak 07 digunakan untuk membuat faktur pajak keluaran dari transaksi barang/jasa kena pajak di kawasan bebas pajak atau free trade zone.

Artinya, untuk PKP yang melakukan transaksi di kawasan bebas pajak, pembuatan faktur pajaknya menggunakan kode transaksi 07.

Syarat Penggunaan Kode Faktur Pajak 07

Seperti yang telah disebutkan, bahwa kode transaksi 07 adalah kode yang digunakan untuk membuat faktur pajak yang tidak dikenakan pungutan PPN di kawasan berikat.

Meski demikian, tidak semua PKP dapat memakai kode faktur pajak 07 untuk memanfaatkan fasilitas bebas PPN. Mengutip klikpajak.id, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menggunakannya, yakni sebagai berikut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...