Mengenal SP2DK, Pengertian, Alur Penerbitan, dan Tips Menghadapinya
Dalam sistem perpajakan Indonesia, ada satu instrumen yang digunakan oleh otoritas pajak untuk memeriksa kebenaran data-data yang diserahkan wajib pajak. Instrumen yang dimaksud, adalah surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atau SP2DK.
Alasan penerbitan surat ini, adalah untuk menelusuri adanya dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Artinya, wajib pajak yang menerima SP2DK, adalah mereka yang diduga belum memenuhi kewajiban pajaknya, seperti wajib pajak dianggap melakukan penyimpangan pada kewajiban pajaknya.
Bagaimana alur penerbitan surat permintaan penjelasan atas data atau keterangan pajak ini, serta apakah dimungkinkan surat ini dilakukan pembatalan? Simak penjelasannya dalam ulasan berikut ini.
Pengertian SP2DK
Surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak. Ini terkait dengan dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Pengertian ini SP2DK ini termaktub dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang merupakan perubahan dari SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan kepada Wajib Pajak.
Surat dari Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, melalui Kepala KPP ini, berfungsi untuk memberi kesempatan bagi wajib pajak agar melakukan penilaian diri atau self-assessment terhadap kewajiban pajaknya, berupa pengkajian ulang maupun klarifikasi.
Alur Penerbitan SP2DK dan Syarat Pembatalannya
Cara kerja dari surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan ini, adalah DJP menerbitkan surat permintaan penjelasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Penerbitan ini dimungkinkan selama belum lebih dari lima tahun setelah terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.
Sehingga, SP2DK dapat menjadi awal sebelum terjadinya pemeriksaan pajak. Dalam perjalannya, melalui surat ini dapat berujung pada dilakukannya pemeriksaan pajak.
Berikut ini alur penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan berdasarkan SE-05/PJ/2022.
- Pengiriman SP2DK setelah Kepala KPP menerima hasil penelitian dan analisis data wajib pajak.
- Kepala KPP memberikan waktu selama 14 hari kalender untuk wajib pajak memberikan tanggapan atas SP2DK yang diterima.
- Kepala KPP menerima tanggapan SP2DK dari wajib pajak.
- Jika wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan SP2DK, Kepala KPP akan menentukan keputusan, apakah memberikan perpanjangan waktu, mendatangi wajib pajak, ataupun dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.
- KPP akan meneliti dan menganalisa data yang dilakukan oleh Account Representative (AR) atau pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
- KPP melakukan tindak lanjut dari hasil penelitian dan analisis data dan dianggap selesai jika hasilnya sudah sesuai, apakah diputuskan untuk melakukan pembetulan, atau semua kewajiban perpajakan sudah dipenuhi wajib pajak.
- KPP mengadministrasikan kegiatan permintaan penjelasan tersebut yang terdiri dari SP2DK, Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK), berita acara pelaksanaan maupun penolakan, dan/atau berita acara tidak dipenuhinya permintaan penjelasan.
- AR/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan membuat LHP2DK paling lama 7 hari setelah jangka waktu permintaan penjelasan ke wajib pajak berakhir.
Terhadap penerbitan SP2DK ini, juga dimungkinkan terjadi pembatalan, jika memenuhi unsur-unsur berikut ini:
1. Ada Kesalahan Bersifat Administratif
Pembatalan SP2DK dapat dilakukan, setelah surat ini diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada wajib pajak, diketahui/ditemukan kesalahan penulisan dan/atau kesalahan perekaman/pemilihan yang bersifat administratif.
Kesalahan yang dimaksud, adalah kesalahan yang bersifat manusiawi atau human error, seperti kesalahan nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama wajib pajak, jenis pajak, masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak, atau kesalahan administratif.
2. Terhadap Wajib Pajak Diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan
SP2DK juga dapat batal, apabila setelah surat diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada wajib pajak, diketahui/ditemukan bahwa terhadap wajib pajak diterbitkan surat perintah pemeriksaan/surat perintah pemeriksaan bukti permulaan/surat perintah penyidikan atas jenis pajak dan masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak.
Surat pemeriksaan yang dimaksud, meliputi atau sama dengan jenis pajak dan masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak yang dilakukan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atau P2DK.
3. Keterangan dalam SP2DK Tidak Lengkap
Pembatalan juga dapat terjadi jika setelah surat ini diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada wajib pajak, diketahui atau ditemukan data dan/atau keterangan dalam sistem informasi pengawasan yang belum termasuk dalam Kertas Kerja Penelitian (KKPt) dan Laporan Hasil Penelitian (LHPt), yang menjadi dasar penerbitan SP2DK.
4. Ada kesalahan Administratif Sebelum Penerbitan LHP2DK
SP2DK dapat dibatalkan, apabila setelah surat diterbitkan dan disampaikan kepada wajib pajak, tetapi belum dilakukan penyusunan LHP2DK, diketahui atau ditemukan kesalahan penulisan dan/atau kesalahan perekaman/pemilihan yang bersifat administratif dan diakibatkan oleh kesalahan yang bersifat human error.
Kesalahan yang dimaksud, misalnya kesalahan penulisan NPWP, nama wajib pajak, jenis pajak, masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak, atau kesalahan administratif lainnya.
Kesalahan administratif tersebut, dapat diketahui atau ditemukan baik oleh pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/tim pengawasan perpajakan maupun oleh wajib pajak, dan kesalahan tersebut dapat mengganggu pelaksanaan P2DK.
Pembatalan penerbitan SP2DK sebagaimana dimaksud, ditindaklanjuti dengan penerbitan surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan permintaan penjelasan.
Sanksi Tidak Menanggapi SP2DK
Berdasarkan SE-50/PJ/2022, apabila wajib pajak tidak menyampaikan penjelasan setelah mendapatkan SP2DK, maka akan dilakukan beberapa tindakan. Misalnya, mendatangi atau mengundang wajib pajak untuk melakukan pembahasan, dan membuat berita acara.
Apabila upaya tersebut tidak dipenuhi oleh wajib pajak, maka KPP akan mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dapat dilakukan penerbitan surat imbauan pembetulan atau surat teguran.
Jika hasil dari pemeriksaan tersebut terdapat indikasi tindak pidana perpajakan, seperti tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dan/atau dipungut, penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, maka akan diproses sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tips Menghadapi SP2DK
Mengutip KlikPajak, apabila wajib pajak mendapatkan SP2DK, maka langkah-langkah yang harus dilakukan, antara lain:
- Tetap tenang dan jangan panik.
- Baca informasi yang tertera pada surat tersebut.
- Ketahui apa yang menyebabkan Anda mendapat surat SP2DK berdasarkan informasi yang tertera.
- Hubungi AR yang tertera pada surat jika ada hal yang tidak dipahami dalam SP2DK.
- Siapkan dokumen yang diperlukan secara lengkap.
- Mengirimkan surat balasan kepada KPP sebagai tanggapan atas SP2DK tersebut.
- Surat jawaban SP2DK dapat dikirimkan secara langsung ke KPP maupun secara elektronik melalui akun DJP Online atau jasa ekspedisi.
Setelah klarifikasi atas SP2DK disampaikan ke KPP, wajib pajak dapat memantau perkembangannya secara online melalui akun wajib pajak atau taxpayer account management (TAM).
Sebagai informasi, TAM merupakan aplikasi yang digunakan wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri. Data perpajakan yang dapat diakses melalui TAM, antara lain riwayat pembayaran pajak, riwayat pelaporan SPT pajak, data utang pajak, data piutang pajak.
Jika hasil dari tanggapan yang diajukan wajib pajak tidak ditemukan indikasi ketidakpatuhan, SP2DK dinyatakan selesai dan KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP3 P2DK).