Bank dalam Pengawasan Sebelum Pandemi Corona Bisa Dapat Dana dari LPS

Image title
24 Juli 2020, 17:28
Ilustrasi, logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS menyebutkan, bahwa penempatan dana di perbankan juga berlaku untuk bank yang berstatus dalam pengawasan sebelum terjadinya pandemi corona.
Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi, logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS menyebutkan, bahwa penempatan dana di perbankan juga berlaku untuk bank yang berstatus dalam pengawasan sebelum terjadinya pandemi corona.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengeluarkan aturan teknis untuk penempatan dana di perbankan, yakni Peraturan LPS (PLPS) Nomor 3 tahun 2020. Melalui aturan ini, bank yang sudah bermasalah sebelum terjadinya pandemi virus corona atau Covid-19, juga bisa mengajukan penempatan dana LPS.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2020 Pasal 11 ayat (1), LPS dapat melakukan penempatan dana di bank yang sudah berada dalam pengawasan sebelum pandemi corona.

Bank yang dimaksud adalah bank dalam pengawasan intensif yang mengarah kepada pengawasan khusus, dan bank dalam pengawasan khusus.

"Namun, penempatannya tetap harus melalui mekanisme yang tertuang dalam PLPS 3/2020, dalam arti ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank tersebut," kata Halim, dalam video conference, Jumat (24/7).

Adapun, PP 33/2020 Pasal 11 ayat (1) menyebutkan "Dalam rangka pelaksanaan kewenangan LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)".

Halim menyatakan, berdasarkan aturan tersebut, bank yang sudah dalam pengawasan sebelum pandemi corona bisa diberikan penempatan dana. Sebab, kata-kata 'selama pemulihan ekonomi akibat pandemi corona' bisa diartikan untuk bank yang harus dibantu selama pandemi ini.

Sementara, syarat yang harus dipenuhi oleh perbankan untuk mendapatkan penempatan dana LPS adalah, mengajukan surat permohonan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang akan menganalisis kebutuhan penempatan dana. Kemudian, LPS akan meneliti kembali rekomendasi dari OJK sebelum diputuskan untuk diberikan penempatan dana.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...