DJP Catat Total Sengketa Pajak yang Belum Diputus Mencapai Rp 241,28 T
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat ada 63.036 sengketa pajak yang belum diputus hingga akhir 2021. Mengutip Laporan Keuangan DJP 2021, nominal pada sengketa pajak tersebut, mencapai Rp 195,78 triliun dan US$ 3,03 miliar atau sekitar Rp 45,5 triliun (asumsi kurs Rp 15.018,9/US$).
Jika ditotal, nominal sengketa pajak yang belum diputus baik dalam denominasi rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) mencapai Rp 241,28 triliun.
"Yang dimaksud dengan sengketa pajak adalah seluruh pengajuan, baik melalui permohonan wajib pajak, maupun oleh DJP, yang dapat memengaruhi nilai ketetapan pajak/keputusan/putusan sebelumnya," tulis DJP dalam Laporan Keuangan 2021, dikutip Rabu (13/7).
Secara perinci, terdapat 11.342 sengketa non-keberatan yang belum diputus dengan nilai Rp 2,72 triliun dan US$ 6,32 juta atau sekitar Rp 94,9 miliar.
Contoh sengketa non-keberatan yang dimaksud, antara lain pembetulan seperti yang termaktub dalam Pasal 16 Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakanatau UU KUP, dan pengurangan atau penghapusan sanksi Pasal 36 Ayat (1) huruf a UU KUP,
Kemudian, pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar Pasal 36 Ayat (1) huruf b UU KUP, serta pembatalan pemeriksaan yang tidak didahului dengan Surat Pernyataan Harta (SPH)/pembahasan Pasal 36 Ayat (1) huruf d UU KUP.
Sengketa pajak yang belum diputus selanjutnya adalah, 15.332 berkas sengketa keberatan. Nilai sengketa keberatan ini mencapai Rp 64,67 triliun dan US$ 663,83 juta atau Rp 9,96 triliun.
Lalu, DJP juga mencatat tunggakan sengketa pajak pada level banding, dan gugatan mencapai 22.878 berkas dengan nilai Rp 94,06 triliun dan US$ 1,06 miliar atau sekitar Rp 15,9 triliun.
Terakhir, sengketa peninjauan kembali (PK) yang belum diputus sebanyak 13.484 berkas, dengan nilai nominal mencapai Rp 34,32 triliun dan US$ 1,29 miliar atau sekitar Rp 19,37 triliun.
Munculnya sengketa pajak ini, merupakan bagian dari hak yang diberikan kepada wajib pajak oleh pemerintah, untuk mengajukan pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Selain itu, wajib pajak juga memiliki hak pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak, banding, gugatan dan peninjauan kembali.