DJP Catat Total Sengketa Pajak yang Belum Diputus Mencapai Rp 241,28 T

Image title
13 Juli 2022, 23:15
pajak, perpajakan, sengketa pajak
Katadata
Ilustrasi, Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat ada 63.036 sengketa pajak yang belum diputus hingga akhir 2021. Mengutip Laporan Keuangan DJP 2021, nominal pada sengketa pajak tersebut, mencapai Rp 195,78 triliun dan US$ 3,03 miliar atau sekitar Rp 45,5 triliun (asumsi kurs Rp 15.018,9/US$).

Jika ditotal, nominal sengketa pajak yang belum diputus baik dalam denominasi rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) mencapai Rp 241,28 triliun.

Advertisement

"Yang dimaksud dengan sengketa pajak adalah seluruh pengajuan, baik melalui permohonan wajib pajak, maupun oleh DJP, yang dapat memengaruhi nilai ketetapan pajak/keputusan/putusan sebelumnya," tulis DJP dalam Laporan Keuangan 2021, dikutip Rabu (13/7).

Secara perinci, terdapat 11.342 sengketa non-keberatan yang belum diputus dengan nilai Rp 2,72 triliun dan US$ 6,32 juta atau sekitar Rp 94,9 miliar.

Contoh sengketa non-keberatan yang dimaksud, antara lain pembetulan seperti yang termaktub dalam Pasal 16 Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakanatau UU KUP, dan pengurangan atau penghapusan sanksi Pasal 36 Ayat (1) huruf a UU KUP,

Kemudian, pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar Pasal 36 Ayat (1) huruf b UU KUP, serta pembatalan pemeriksaan yang tidak didahului dengan Surat Pernyataan Harta (SPH)/pembahasan Pasal 36 Ayat (1) huruf d UU KUP.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement