Menilik Aturan Pembukaan Data Nasabah Bank untuk Penyidikan Pajak
Menjaga kerahasiaan data nasabah merupakan hal yang mutlak dilakukan institusi perbankan. Ini mencakup semua informasi pribadi nasabah, beserta data keuangannya yang tercatat di bank. Semua informasi ini, wajib dirahasiakan dan tidak boleh diberikan kepada pihak lain.
Namun, ada pengecualian atas kewajiban menjaga kerahasiaan data nasabah ini. Pada beberapa situasi tertentu, pihak bank dapat diperintahkan untuk memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah bank. Salah satu situasi yang dimaksud, adalah dalam hal dilakukannya penyidikan pajak.
Terkait proses penyidikan pajak, pembukaan data nasabah bank memang dapat dilakukan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan (SE-06/2014).
Sebagai informasi, data nasabah bank merujuk pada segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.
Ketentuan Pembukaan Data Nasabah untuk Penyidikan Pajak
Pembukaan data nasabah bank yang dilakukan dalam tahap penyidikan pajak dapat dilakukan dengan cara mengajukan permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan. Ini sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 44A Undang-undang Perbankan.
Kedua, adanya izin tertulis untuk membuka rahasia bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Pasal 41 UU Perbankan dan Pasal 69 UU OJK.
Dalam Pasal 44A UU Perbankan, diatur bahwa atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari wajib pajak/nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah.
Kemudian, dalam Pasal 41 UU Perbankan diatur bahwa, untuk kepentingan perpajakan, pimpinan Bank Indonesia (BI) atas permintaan Menteri Keuangan, berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah tertentu kepada pejabat pajak.
Prosedur Pembukaan Data Nasabah Melalui Perintah OJK
Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 UU Perbankan dan Pasal 69 UU OJK, prosedur pembukaan data nasabah bank melalui surat perintah OJK tidak bisa langsung dilakukan. Untuk keperluan penyidikan pajak, ada alur yang harus dilalui.
Dalam proses pembukaan data nasabah bank melalui permohonan izin tertulis, penyidik dari otoritas pajak, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengajukan usul permintaan izin tertulis untuk membuka data nasabah bank kepada penyidik. Adapun, permintaan izin tersebut dapat diajukan tanpa menyebutkan nomor rekening wajib pajak atau nasabah.
Permintaan pembukaan data nasabah bank dilakukan dengan mencantumkan identitas wajib pajak/nasabah penyimpan sesuai dengan dokumen-dokumen pendukung. Dokumen-dokumen pendukung yang dimaksud ialah kartu tanda penduduk (KTP), paspor, kartu keluarga, atau akte pendirian/perubahan perusahaan.
Dalam hal unit pelaksana penyidikan pajak adalah Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP), Kepala Kanwil DJP mengajukan surat permintaan izin tertulis untuk membuka rahasia bank melalui Direktur Intelijen dan Penyidikan.
Selanjutnya, Direktur Intelijen dan Penyidikan menindaklanjuti surat permintaan izin tertulis, dengan menerbitkan nota dinas permintaan izin tertulis untuk membuka rahasia bank yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Apabila unit pelaksana penyidikan pajak adalah Direktorat Intelijen dan Penyidikan, maka Direktur Intelijen dan Penyidikan harus mengajukan nota dinas permintaan izin tertulis untuk membuka rahasia bank kepada Direktur Jenderal Pajak.
Kemudian, Direktur Jenderal Pajak akan meneruskan usul permintaan izin tertulis untuk membuka rahasia bank tersebut kepada Menteri Keuangan. Berikutnya, Menteri Keuangan mengajukan surat permintaan izin tertulis untuk membuka rahasia bank kepada OJK.
Terakhir, OJK akan memerintahkan bank yang dimintai keterangan mengenai nasabah penyimpan untuk memberikan keterangan, serta memperlihatkan surat-surat serta bukti-bukti terkait dengan keadaan keuangan nasabah penyimpan kepada penyidik pajak yang bertugas.
Prosedur Permintaan Keterangan Kepada Bank
Setelah menerima tembusan perintah tertulis dari OJK kepada bank agar memberikan keterangan, maka penyidik membuat Surat Permintaan Keterangan atau Barang Bukti, yang dilampiri fotokopi tembusan surat izin membuka data nasabah bank kepada pimpinan pusat bank.
Adapun, Surat Permintaan Keterangan yang dimaksud, merupakan surat yang berisi permintaan penyidik kepada bank terkait dokumen perbankan yang diperlukan. Dokumen yang dimaksud, terdiri dari tujuh hal, antara lain:
- Aplikasi pembukaan rekening nasabah.
- Aplikasi penutupan rekening nasabah (jika ada).
- Rekening koran.
- Print out mutasi bulanan.
- Nota debet dan nota kredit.
- Mutasi teller.
- Transaksi harian.
Selain itu, Surat Permintaan Keterangan yang diajukan, juga berisi mengenai permintaan terkait nama, jabatan dan nomor telepon pejabat bank cabang tempat rekening-rekening nasabah penyimpan.