Menilik Aturan Pembukaan Data Nasabah Bank untuk Penyidikan Pajak

Image title
6 Juli 2022, 19:57
pajak, perpajakan, penyidikan pajak
Arief Kamaludin | KATADATA
Ilustrasi, Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menjaga kerahasiaan data nasabah merupakan hal yang mutlak dilakukan institusi perbankan. Ini mencakup semua informasi pribadi nasabah, beserta data keuangannya yang tercatat di bank. Semua informasi ini, wajib dirahasiakan dan tidak boleh diberikan kepada pihak lain.

Namun, ada pengecualian atas kewajiban menjaga kerahasiaan data nasabah ini. Pada beberapa situasi tertentu, pihak bank dapat diperintahkan untuk memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah bank. Salah satu situasi yang dimaksud, adalah dalam hal dilakukannya penyidikan pajak.

Advertisement

Terkait proses penyidikan pajak, pembukaan data nasabah bank memang dapat dilakukan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan (SE-06/2014).

Sebagai informasi, data nasabah bank merujuk pada segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.

Ketentuan Pembukaan Data Nasabah untuk Penyidikan Pajak

Pembukaan data nasabah bank yang dilakukan dalam tahap penyidikan pajak dapat dilakukan dengan cara mengajukan permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan. Ini sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 44A Undang-undang Perbankan.

Kedua, adanya izin tertulis untuk membuka rahasia bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Pasal 41 UU Perbankan dan Pasal 69 UU OJK.

Dalam Pasal 44A UU Perbankan, diatur bahwa atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari wajib pajak/nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah.

Kemudian, dalam Pasal 41 UU Perbankan diatur bahwa, untuk kepentingan perpajakan, pimpinan Bank Indonesia (BI) atas permintaan Menteri Keuangan, berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah tertentu kepada pejabat pajak.

Prosedur Pembukaan Data Nasabah Melalui Perintah OJK

Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 UU Perbankan dan Pasal 69 UU OJK, prosedur pembukaan data nasabah bank melalui surat perintah OJK tidak bisa langsung dilakukan. Untuk keperluan penyidikan pajak, ada alur yang harus dilalui.

Dalam proses pembukaan data nasabah bank melalui permohonan izin tertulis, penyidik dari otoritas pajak, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengajukan usul permintaan izin tertulis untuk membuka data nasabah bank kepada penyidik. Adapun, permintaan izin tersebut dapat diajukan tanpa menyebutkan nomor rekening wajib pajak atau nasabah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement