Pertama Kali di Indonesia, DJP Sita Kepemilikan Saham Penunggak Pajak

Image title
12 Juli 2022, 19:13
pajak, perpajakan, wajib pajak, DJP, saham, penyitaan saham
Ditjen Pajak
Ilustrasi, logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur, Kalimantan Timur menyita aset berupa kepemilikan saham penunggak pajak. Penyitaan saham yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini menjadi yang pertama kali terjadi di Indonesia.

Mengutip keterangan resmi DJP, KPP Pratama Balikpapan Timur menggandeng KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu untuk menyita total 400.000 lot saham dan dua kupon Obligasi Negara Ritel (ORI) atas tujuh Single Investor Identification (SID).

Keseluruhan efek ini, dimiliki tujuh perusahaan, dengan enam penanggung pajak. Total nilai saham yang disita oleh KPP Pratama Balikpapan Timur, diperkirakan mencapai Rp 251 miliar.

"Total tunggakan dari ketujuh perusahaan mencapai Rp 15 miliar. Sebelumnya, sudah disampaikan surat teguran, surat paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya. Namun, wajib pajak tidak kooperatif, dan tidak ada iktikad baik melunasi tunggakan, sehingga kami lanjutkan ke tahap penyitaan," tulis KPP Pratama Balikpapan Timur dalam keterangan resmi, Selasa (12/7).

Proses penyitaan dihadiri tiga orang perwakilan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan disaksikan pejabat daerah setempat yang diwakili oleh Sekretaris Kelurahan Senayan. Sementara, dari pihak KPP Pratama Balikpapan Timur diwakili oleh Kepala Kantor dan dua orang Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

Sama seperti tindakan penyitaan polis asuransi yang dilakukan DJP pada Maret 2022 lalu, penyitaan kepemilikan saham juga menjadi yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Meskipun baru dilakukan pertama kali, proses penyitaan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...