Cegah Penularan Corona di Lapas, 30 Ribu Napi Bakal Dibebaskan

Image title
1 April 2020, 17:33
narapidana, pandemi corona, virus corona, anggaran negara
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Ilustrasi lapas. Pembebasan hanya berlaku bagi napi yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman dan tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transaksional terorganisasi warga negara asing.

Pemerintah berencana membebaskan 30 ribu narapidana dewasa dan anak-anak di seluruh Indonesia untuk mencegah penularan virus corona di lembaga pemasyarakatan. Keputusan tersebut akan dilandasi oleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM  RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Assimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho mengatakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembebasan tersebut adalah napi telah menjalani masa 2/3 pidananya yang jatuh pada 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

"Sekitar 30 ribu narapidana dan anak akan dikeluarkan melalui program Assimilas dan dibebaskan memalui program Integrasi, yaitu PB, CB dan  CMB. Ini menjadi bagian langkah dalam pencegahan penyebaran Covid -19 di Lapas, rutan dan LPKA," kata dia melalui siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Rabu (1/4).

(Baca: Bertambah 22 Orang, Total 103 Pasien Positif Corona Dinyatakan Sembuh)

Menurut dia, jumlah narapidana yang berhak menerima asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang, disusul provinsi Jawa Timur  4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat 4.014 orang. Sementara untuk narapidana dengan kasus-kasus berat, tidak mendapatkan pembebasan tersebut.

"Ini hanya untuk narapidana atau anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transaksional terorganisasi warga negara asing," kata Nugroho.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...