Cegah Penularan Corona di Lapas, 30 Ribu Napi Bakal Dibebaskan

Image title
1 April 2020, 17:33
narapidana, pandemi corona, virus corona, anggaran negara
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Ilustrasi lapas. Pembebasan hanya berlaku bagi napi yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman dan tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transaksional terorganisasi warga negara asing.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi mengatakan adanya pembebasan tersebut berpotensi menghemat anggaran negara untuk biaya kebutuhan warga binaan pemasyarakatan yang mencapai Rp 260 miliar. "Nominal tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari sejak April-Desember dikali Rp 32 ribu biaya hidup untuk makan, kesehatan, pembinaan yang dikalikan 300 ribu orang," kata dia.

(Baca: Kasus Positif Corona RI Melonjak jadi 1.677 Orang, 157 Meninggal Dunia)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga telah melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran pandemi virus corona di Unit Pelaksana Teknis  Pemasyarakatan. Ini dilakukan dengan pembatasan kunjungan fisik dan menggantinya dengan kunjungan online, penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, penyemprotan dan penyediaan bilik disinfektan, dan pengukuran suhu.

Hingga Rabu (1/4), terdapat 1.677 orang kasus positif virus corona di Indonesia. Sebanyak 157 orang meninggal dunia dan 103 pasien telah dinyatakan sembuh. Grafik penambahan jumlah kasus dapat dilihat dalam databoks di bawah ini. 

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...