BPJS Kesehatan Respons soal Batasan Intervensi Kementerian/Lembaga
BPJS Kesehatan menjelaskan informasi yang menyatakan bahwa pihaknya tak dapat diintervensi oleh Kementerian/Lembaga lain kecuali terdapat penugaan khusus dari presiden bukan pendapat internal lembaga tersebut. Pernyataan tersebut dibuat oleh pakar yang kemudian tercantum dalam buklet BPJS Kesehatan.
Informasi ini sempat menimbulkan keributan dalam rapat yang digelar di Komisi IX DPR pada Senin (20/1). Rapat yang dihadiri Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idiris, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto , dan Dewan Jaminan Sosial Nasional ini mengagendakan pembahasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPR memprotes informasi terkait batasan intervensi pada BPJS Kesehatan yang tercantum dalam bahan paparan menkes. Batasan intervensi tersebut menjadi salah satu alasan menkes tak dapat memberikan solusi atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diharapkan DPR tak diterapkan untuk peserta mandiri kelas 3.
Kepala BPJS Kesehatan M Iqbal Ma'ruf menjelaskan, pendapat terkait batasan intervensi tersebut sebenarnya bukan dibuat internal lembaga tersebut, melainkan Pakar Hukum Jimly Asshiddiqie. Namun, informasi tersebut memang tercantum dalam buklet BPJS Kesehatan.
(Baca: Rapat Kisruh, DPR Tersinggung BPJS Kesehatan Tak Bisa Diintervensi)
"Informasi tersebut merupakan pendapat pakar. Sebenarnya di awal, tujuannya memberikan penjelasan kedudukan BPJS Kesehatan ," ujar Iqbal kepada Katadata.co.id, Selasa (21/1).