BPJS Kesehatan Respons soal Batasan Intervensi Kementerian/Lembaga

Agatha Olivia Victoria
21 Januari 2020, 12:57
PELAYANAN BPJS KESEHATAN USAI KENAIKAN IURAN
ANTARA FOTO/Olha Mulalinda
Ilustrasi. BPJS Kesehatan mengatakan saat ini dikontrol oleh tujuh lembaga.

Iqbal menjelaskan, pendapat tersebut dibuat Jimly menggunakan dasar hukum Undang-Undang BPJS No. 24 Tahun 2011. Pada pasal 7 ayat 1 UU tersebut dijelaskan bahwa bentuk hukum BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik. Sementara pada ayat 2 pasal tersebut disebutkan bahwa BPJS bertanggung jawab kepada presiden. 

"Sehingga menurut pendapat Prof Jimly, secara kelembagaan BPJS Kesehatan dan kementerian/lembaga adalah sejajar dengan hubungan sinergitas, koordinatif,  dan konsultatif," kata Iqbal. 

(Baca: Sri Mulyani Tak Akan Suntik Dana Tambahan untuk BPJS Kesehatan)

Pernyataan tersebut sebelumnya juga tertera di website resmi kesehatan namun kini telah dihapus. Iqbal pun mengatakan pihaknya untuk sementara tak akan menyebarluaskan booklet BPJS Kesehatan tersebut agar tak menimbulkan kesalah tafsiran pembaca.

Sebelumnya, Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris juga telah memperjelas maksud dari pernyataan di dalam booklet tersebut. "Sebetulnya yang tertulis ini pendapat pengantar pengamat pakar," kata Fachmi di Gedung DPR, kemarin.

Mengenai intervensi, ia pun menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan hingga saat ini dikontrol tujuh lembaga. "Jadi kalau disebut lembaga ini lembaga yang sakti dan tak bisa disentuh. Dengan fakta BPJS dikontrol tujuh lembaga, menurut kami tidak benar," kata dia. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...