Kemenkeu Beberkan Potongan Pajak dan Bea Impor Kendaraan Listrik

Rizky Alika
12 Agustus 2019, 18:12
mobil listrik, kendaraan listrik, insentif fiskal
Michael Reily|Katadata
Ilustrasi mobil listrik. Kementerian Keuangan mengaku saat ini tengah menyiapkan aturan terkait insentif fiskal bagi kendaraan listrik.

Kementerian Keuangan mengaku tengah merancang sejumlah insentif fiskal bagi kendaraan listrik. Insentif, antara lain mencakup potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dan bea masuk komponen kendaraan.

"(Insentif) ada PPN, PPnBM, bea masuk kalau membangun pabrik dan mendatangkan mesin, ada fasilitas (fiskal)nya," ujar Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan kebijakan Fiskal Kemenkeu Rofyanto Kurniawan dia di Jakarta, Senin (12/8).

Menurutnya, insentif berupa potongan PPN impor  dan bea masuk komponen kendaraan diberikan guna mempermudah impor komponen kendaraan listrik. Hal ini untuk mendorong produksi mobil listrik utuh (Completely Knock Down Unit/CKD) dan mobil listrik tidak utuh (Incompletely Knock Down Unit/IKD) di dalam negeri.

(Baca: Aturan Mobil Listrik Harus Bersuara, Ini Alasannya)

Adapun insentif akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Preiden (Perpres) tentang Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).

Sementara besaran insentif berupa potongan atau diskon PPnBM akan ditentukan berdasarkan emisi karbon. Kendaraan yang memiliki emisi karbon yang rendah akan mendapatkan insentif cukup besar. Adapun sebelumnya, PPnBM kendaraan bermotor ditentukan berdasarkan kapasitas mesin.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...