Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Pungut Pajak Pulsa dan Token Listrik

Agatha Olivia Victoria
29 Januari 2021, 14:43
Sri Mulyani, pajak, kartu perdana, voucer pulsa
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru terkait pungutan PPN dan PPh atas penjualan kartu perdana, pulsa, token listrik, dan voucer.

Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis payung hukum pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 /PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan voucer. Beleid ini diteken Sri Mulyani di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2021.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021,” tulis PMK tersebut seperti dikutip Katadata.co.id, Jumat (29/1).

Penghitungan dan pemungutan PPN dikenakan atas penyerahan pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi. Pulsa dan kartu perdana dapat berbentuk voucer fisik atau elektronik.

PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana yang dikenakan oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi tingkat pertama terutang pada saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit.

Lalu,  PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua atau tingkat selanjutnya terutang saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.

Sementara itu, penghitungan dan pemungutan PPN token dikenakan atas penyerahan oleh penyedia tenaga listrik. Token merupakan listrik yang termasuk barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...