Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Pungut Pajak Pulsa dan Token Listrik

Agatha Olivia Victoria
29 Januari 2021, 14:43
Sri Mulyani, pajak, kartu perdana, voucer pulsa
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru terkait pungutan PPN dan PPh atas penjualan kartu perdana, pulsa, token listrik, dan voucer.

PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token dipungut oleh penyelenggara distribusi. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token dilakukan oleh penyelenggara distribusi sehubungan dengan penyerahan token.

Di sisi lain, pemungutan PPh atas penjualan pulsa dan kartu perdana dilakukan oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22. PPh yang dipungut sebesar 0,5% yang dikenakan dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Selain itu, tarif 0,5% bisa dikenakan dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung. Jika wajib pajak yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemungutan lebih tinggi 100% dari tarif yang berlaku.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bukan untuk meningkatkan penerimaan pajak. "Ini lebih untuk memberi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi pedagang pulsa kecil." ujar Fajry kepada Katadata.co.id, Jumat (29/1).

Sebelum adanya payung hukum tersebut, para pedagang pulsa keberatan dengan mekanisme pengenaan PPN dan PPh atas penjualan mereka. Ini karena dengan mekanisme normal, mereka tidak mampu mengadministrasikannya.

Fajry menyebutkan bahwa pedagang pulsa kecil memiliki margin bisnis  kurang dari 0,5%. "Dengan kepastian hukum yang belum jelas, mereka dikira pengusaha besar," kata dia.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...