Tutup 24 Kantor Pajak, Ini Strategi Sri Mulyani Genjot Penerimaan

Agatha Olivia Victoria
24 Mei 2021, 15:46
Pajak, Kantor Pajak, Penerimaan Pajak, Sri Mulyani
Ilustrasi. Total kini terdapat 38 KPP Madya yang akan bertanggung jawab terhadap 33,79% penerimaan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak menghentikan operasional 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Ini merupakan bagian dari reorganisasi yang menjadi salah satu strategi Ditjen pajak agar birokrasi dan pelayanan pajak dapat berjalan efisien dan efektif. 

"Penataan ini untuk mendukung rencana strategis Kementerian Keuangan 2020-2024, yaitu penerimaan negara yang optimal," demikian tertulis dalam siaran pers di laman Direktorat Jenderal Pajak, Senin (24/5). 

Meski menutup 24 KPP Pratama, Ditjen Pajak menambah 18 Kantor Pelayanan Pajak Madya baru. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, total kini terdapat 38 KPP Madya yang akan bertanggung jawab terhadap 33,79% penerimaan pajak.  Kenaikan kontribusi KPP Madya tersebut cukup signifikan mengingat sebelumnya 20 KPP Madya yang ada hanya berperan 19,53% terhadap pemasukan pajak.

"Dengan tambahan 33,79% ini, kinerja KPP Madya akan sangat menentukan keseluruhan penerimaan pajak kita," ujar Sri Mulyani dalam Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin (24/5).

Penambahan kantor pajak ini, menurut dia, merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Dengan demikian, pelayanan pajak diharapkan lebih baik dan terintegrasi.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, 18 KPP Madya baru tersebut meliputi tiga kantor di luar Pulau Jawa dan 15 di Pulau Jawa. Penambahan jumlah KPP Madya diiringi dengan perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya. 

"Perubahan komposisi tersebut yakni dari sebelumnya 1.000 wajib pajak per KPP Madya menjadi 2.000 wajib pajak per kantor, atau paling banyak 4.000 wajib pajak dalam satu kantor wilayah yang memiliki dua KPP Madya," kata Suryo dalam kesempatan yang sama.

KPP Madya baru ini merupakan konversi dari 18 KPP Pratama yang dihentikan operasionalnya. Dengan adanya reorganisasi ini, KPP Pratama yang tersisa diarahkan untuk lebih fokus pada penguasaan wilayah mencakup penguasaan informasi, pendataan, dan pemetaan subjek dan objek pajak melalui produksi data, pengawasan formal dan material SPT Masa, dan SPT Tahunan.

Selanjutnya, KPP Madya bersama dengan KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus akan fokus pada pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan. Dengan demikian, diharapkan 80%-85% dari total target penerimaan pajak secara nasional dapat diamankan.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...