Lelang Sukuk Pekan Depan, Pemerintah Bidik Utang Rp 12 Triliun

Abdul Azis Said
4 Agustus 2021, 16:27
lelang sukuk, penerbitan suku, utang sukuk, utang pemerintah
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Posisi utang pemerintah hingga Juni 2021 tercatat Rp 6.554,56 triliun, naik 24,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Pemerintah akan kembali menarik utang melalui penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara untuk memenuhi target pembiayaan dalam APBN 2021. Lelang sukuk akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan (10/8) dengan mematok target indikatif Rp 12 triliun.

Sukuk yang akan diterbitkan terdiri atas surat perbendaharaan negara syariah (SPN-S) dan project based sukuk (PBS). Jenis SPN-S yang dirilis merupakan penawaran baru atau new issuance seri SPN-S 12022022. Seri ini diterbitkan dengan kupon diskonto dan tanggal jatuh tempo 12 Februari 2022.

Sementara jenis PBS terdiri atas lima seri yang semuanya berstatus reopening, terdiri atas:

  1. PBS031, kupon 4% dengan tanggal jatuh tempo 15 Juli 2024
  2. PBS032, kupon 4,875% dengan tanggal jatuh tempo 15 Juli 2026
  3. PBS029, kupon 6,375% dengan tanggal jatuh tempo 15 Maret 2034
  4. PBS004, kupon 6,1% dengan tanggal jatuh tempo 15 Februari 2037
  5. PBS028, kupon 7,75% dengan tanggal jatuh tempo 15 Oktober 2046

Lelang dibuka pada Selasa (10/8) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB, sedangkan hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Adapun setelmen akan dilaksanakan dua hari setelah tanggal lelang atau 13 Agustus 2021.

Lelang sukuk akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang sukuk. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Penyampaian lelang dilakukan melalui peserta lelang yang terdiri atas dealer utama, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia.

"Pada prinsipnya, semua pihak baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun, penyampaian penawaran harus melalui dealer utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan." demikian tertulis dalam keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Rabu (4/8).

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...