BPK Temukan Rp 101 M Bansos Usaha Mikro Diterima PNS, TNI, dan Polri

Abdul Azis Said
9 Desember 2021, 19:32
BPK, BPUM, bantuan usaha mikro, bansos
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Ilustrasi. BPK menyoroti terdapat anggaran Rp 46,4 miliar bantuan BPUM yang justru diberikan bukan untuk kelompok usaha mikro.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan terdapat anggaran program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2020 sebesar 9 triliun yang bermasalah. Dari anggaran tersebut, terdapat anggaran sebesar Rp 101,9 miliar untuk program bantuan sosial kepada usaha mikro yang justru salah sasaran dinikmati abdi negara.

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020, BPK menemukan terdapat anggaran untuk program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,18 triliun yang bermasalah. Lembaga audit negara itu menemukan terdapat 414.590 penyaluran BPUM yang tidak sesuai dengan kriteria.

"Sebanyak 42.487 penerima BPUM sebesar Rp 101,9 miliar berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," demikian tertulis dalam laporan tersebut seperti dikutip Kamis, (9/12).

BPK juga menyoroti terdapat anggaran Rp 46,4 miliar bantuan BPUM yang justru diberikan bukan untuk kelompok usaha mikro. Bukan hanya salah sasaran, beberapa penyaluran juga ternyata diberikan ganda yakni 1.392 penerima BPUM yang menerima bantuan dengan nilai penyaluranRp 3,3 miliar.

Temuan lainnya, terdapat kesalahan pendataan yang menyebabkan penyalurannya salah sasaran. BPK melaporkan terdapat anggaran BPUM Rp 673,9 miliar yang diberikan kepada 280.815 penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak padan.

Auditor negara ini juga menemukan terdapat 20.422 penerima yang memiliki NIK anomali dengan penyaluran anggaran sebesar Rp 49 miliar.  Selain itu, terdapat delapan penerima yang ternyata sudah pindah ke luar negeri  dengan anggaran yang sudah disalurkan mencapai Rp 19,2 juta. Ada juga 11.830 penerima dengan nilai Rp 28,3 miliar yang ternyata sedang menerima kredit atau pinjaman perbankan lainnya.

"BPUM juga diberikan kepada penerima yang sudah meninggal sebanyak 38.278 penerima sebesar Rp 91,8 miliar," ungkap laporan tersebut.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...