Pelaporan Harta dalam Pengungkapan Sukarela Pajak Tembus Rp 3 Triliun

Abdul Azis Said
18 Januari 2022, 11:37
pengungkapan sukarela, pajak, ditjen pajak, tax amnesty
ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Program PPS sudah dimulai sejak 1 Januari dan akan berlangsung hingga akhir Juni 2021

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak sudah berjalan selama 17 hari. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, setoran Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima dari para wajib pajak sudah mencapai Rp 346,05 miliar. Setoran tersebut diperoleh dari total harta yang dilaporkan mencapai Rp 3 triliun. 

Berdasarkan laman resmi pajak.go.id/pps,  terdapat 4.837 wajib pajak yang melaporkan hartanya secara sukarela dalam bentuk 5.214 surat keterangan yang dilaporkan. 

Adapun dari total harta yang diungkapkan, 77% atau Rp 2,3 triliun merupakan harta deklarasi dalam negeri dan repatriasi dari luar negeri.

Harta yang dideklarasikan kemudian diinvestasi ke dalam negeri dalam bentuk ke Surat Berharga Negara (SBN)  maupun usaha di sektor hilirsasi sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan yang mencapai Rp 242,4 miliar. Sementara harta yang dideklarasikan di luar negeri sebesar Rp 451,8 miliar.

Program PPS  sudah dimulai sejak 1 Januari dan akan berlangsung hingga akhir Juni 2021. Masih ada waktu lebih dari lima bulan bagi wajib pajak yang berminat untuk mengungkapkan hartanya yang belum dilaporkan.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...