Sri Mulyani Kantongi Rp 340 M dari Pajak Kripto dan Fintech

Agustiyanti
25 November 2022, 16:04
Sri Mulyani, pajak kripto, pajak fintech, pajak
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat, total PPN PMSE yang telah dipungut pemerintah sepanjang Januari-Oktober 2022 mencapai Rp 4,54 triliun.

Kementerian Keuangan mulai memberlakukan dua pajak baru dari sektor finansial teknologi, yakni pajak kripto dan fintech mulai 1 Mei 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat, pungutan dari kedua jenis pajak tersebut hingga Oktober 2022 mencapai Rp 340 miliar.

Kedua pajak ini mulai diberlakukan pada 1 Mei 2022, tetapi mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022.

Advertisement

Sri Mulyani memerinci, pungutan pajak fintech terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tetap sebesar Rp 101,39 miliar dan PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 47,21 miliar.

Sementara itu, menurut dia, pajak kripto terdiri dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPMSE dalam negeri dan penyetoran dalam negeri Rp 91,4 miliar dan PPN dalam negeri atas pemungutan nonbendaharawan Rp 99,71 miliar. 

"Ini dalam waktu yang masih sangat relatif singkat, ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (24/11). 

Kedua jenis pajak baru ini merupakan bagian dari reformasi pajak yang diimplementasikan pemerintah melalui payung hukum Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selain kedua pajak ini, pemerintah melalui UU HPP juga memungut PPN PMSE dan menyesuaikan tarif PPN. 

Baca Juga

Adapun dampak penyesuaian tarif PPN lebih besar lagi dampaknya pada penerimaan negara. Pemerintah telah mengantongi Rp 43 triliun dari kenaikan tarif tersebut. 

"Penyesuian tarif PPN ini menghasilkan tambahan penerimaan Rp 6-7 triliun dan kelihatan pada Oktober mencapai Rp 7,62 triliun jauh lebih kuat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya," kata dia. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement