Ramai Masjid Al Jabbar, Apakah APBD Boleh untuk Bangun Rumah Ibadah?

Agustiyanti
5 Januari 2023, 11:38
masjid al jabbar, ridwan kamil, apbd
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.
Ilustrasi. Masjid Al Jabbar menelan biaya pembangunan mencapai Rp 1 triliun.

Pembangunan Masjid Al Jabbar yang diketahui menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp 1 triliun memunculkan perdebatan antara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan warganet. Pembangunan masjid dinilai tak seyogyanya menggunakan dana APBD yang berasal dari pembayaran pajak berbagai kalangan masyarakat. 

Kritikan itu kemudian direspons langsung Ridwan Kamil lewat akun Instagram resminya. Pria yang akrab disapa RK ini menjelaskan, penggunaan uang negara dalam pembangunan masjid megah tersebut merupakan kesepakatan bersama melalui forum Musrenbang.

Ia juga menegaskan, pembangunan rumah ibadah boleh menggunakan uang negara selama sudah disepakati eksekutif dan legislatif. Menurutnya, daerah lain dengan mayoritas agama tertentu juga menggunakan APBD sebagai sumber pembangunan rumah ibadahnya.

"'Niat saya bayar pajak bukan wakaf', betul, Kewajiban anda adalah membayar pajak, namun hukum positif mengatakan penggunaannya adalah wilayah kewenangan penyelenggara negara," kata RK dalam akun Instagramnya, dikutip Rabu (4/1).

Bolehkah menggunakan APBD/APBN untuk membangun masjid/rumah ibadah lainnya?

Ketentuan terkait pendirian rumah ibadah tertuang dalam peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 2006. Namun, beleid tersebut hanya mengatur aspek teknis berupa persyaratan pembangunan rumah ibadah, tanpa memuat ketentuan terkait sumber anggarannya.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menjelaskan, tidak ada ketentuan yang melarang pembangunan masjid memakai dana pemda. Namun, menurut dia, keputusan Pemprov Jabar itu tidak etis.

Trubus menyebut, dana APBD dikumpulkan dari masyarakat yang juga berlatar belakang majemuk, tidak dari satu agama tertentu. Oleh karena itu, peruntukan anggaran juga seharusnya untuk program atau pembangunan-pembanguan yang sifatnya majemuk.

Meski demikian, menurutnya, bukan berarti APBD tidak hadir sama sekali untuk pembangunan rumah ibadah. Uang negara dapat digunakan, tetapi  hanya sebagai pemantik agar pembiayaan dari luar pemerintah mau masuk. Sumber dana lain juga dapat berasal dari umat maupun Dewan Masjid Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...