Ramai Masjid Al Jabbar, Apakah APBD Boleh untuk Bangun Rumah Ibadah?

Agustiyanti
5 Januari 2023, 11:38
masjid al jabbar, ridwan kamil, apbd
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.
Ilustrasi. Masjid Al Jabbar menelan biaya pembangunan mencapai Rp 1 triliun.

Trubus menilai, masih ada beberapa kebutan infrastruktur lainnya di Jawa Barat yang lebih mendesak, seperti pembangunan jalan, fasilitas air minum hingga irigasi. "Kalau misalnya membangun masjid dengan angaran yang sebesar itu saya kira kebijakan yang terkesan diskriminatif dan kemudian memunculkan kecemburuan bagi lainnya," ujarnya. 

Pembangunan Masjid Al Jabbar merupakan proyek multiyears atau tahun jamak. Proyek ini dimulai pada 2017, sebelum RK masih menjadi walikota Bandung dan Jawa Barat dipimpin oleh Ahmad Heryawan.  

Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id. pemerintah Jawa Barat beberapa kali menggelar lelang pengerjaan proyek Masjid Al Jabbar.  Salah satu yang terbesar, yakni pada 2021, berupa pekerjaan tahun jamak pembangunan Masjid Raya Provinsi Jabar tahap ke-4 dengan pagu paket Rp 507 miliar. Pengerjaan proyek tersebut menggunakan APBD tahun 2020 dan 2021.

Selain itu, beberapa di antaranya yakni lelang pengerjaan tahap ketiga dilakukan pada 2020 dengan pagu Rp 35 miliar dan sumber dana APBD 2020. Kemudian lelang juga diadakan untuk membangun jalan akses masuk masjid dengan nilai Rp 6 miliar menggunakan APBD 2018.

Ridwan Kamil sendiri sebetulnya belum secara rinci menjelaskan terkait besaran dan komposisi sumber anggaran untuk pembangunan masjid Al Jabbar tersebut. Namun, Dinas Binar Marga Jawa Barat sempat menyebut pembangunan masjid mewah ini mencapai Rp 1,2 triliun. 

Trubus pun mengusulkan agar Ridwan Kamil dan anggota DPRD Jawa Barat bertanggung jawab untuk menjelaskan sumber-sumber anggaran pada proyek tersebut secara terbuka kepada publik

Sementara itu, Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad mengatakan pembangunan fasilitas dan infrastruktur publik di daerah bisa berasal dari banyak sumber, salah satunya APBD. Pemda juga bisa membiayai proyek dengan penerbitan obligasi, melalui badan usaha milik daerah (BUMD), hibah, hingga kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Meski demikian, menurut dia, masjid yang termasuk fasilitas sosial relatif jarang bisa dibangun dengan sumber pembiayaan nonanggaran pemerintah, terutama KPBU yang melibatkan investasi swasta. Skema KPBU pada umumnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan tol, di mana pihak swasta dapat memperoleh imbal hasil dari investasinya, berbeda dengan fasilitas sosial yang pengembalian atau return-nya tidak pasti.

Selain APBD, menurut dia, sumber dana pembangunan masjid umumnya juga dari hibah seperti pembangunan  masjid  di Solo belum lama ini. Sumber dana tersebut berasal dari  hibah dari Uni Emirat Arab (UAE) kepada Presiden Jokowi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...