Usai Disetujui Terawan, PSBB Bandung Raya Berlaku Mulai Rabu 22 April

Ameidyo Daud Nasution
17 April 2020, 19:10
PSBB Bandung, virus corona, covid-19
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
Karantina mandiri di Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan kamil mengatakam PSBB Bandung Raya akan dimulai pad Rabu (22/4).

Jumlah wilayah yang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB guna menahan penyebaran virus corona Covid-19 akan bertambah. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan PSBB Bandung Raya disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan akan berlaku Rabu (22/4) mendatang.

PSBB Bandung Raya meliputi wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. Ridwan mengatakan PSBB akan dilakukan selama dua pekan dan dapat diperpanjang.

“Dengan kedisiplinan harusnya setelah 14 hari PSBB tidak perlu dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” kata Ridwan di Bandung, Jumat (17/4).

(Baca: Cegah Corona, PSBB Bandung Raya Ditargetkan Berlaku Rabu Pekan Depan)

Pria yang akrab dipanggil Emil itu mengatakan persiapan PSBB sudah rampung dari sisi teknis maupun kesiapan petugas. Sosialisasi ke masyarakat akan dilakukan mulai Sabtu (18/4) hingga Selasa (21/4). "Kepada seluruh Rukun Warga dan pihak terkait. Setelahnya, Rabu dini hari 22 April dilakukan PSBB,” katanya.

Dia juga meminta masyarakat Bandung Raya mulai beradaptasi dengan pembatasan besar ini. Selain itu mereka diminta untuk patuh kepada aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing daerah. “Karena akan ada blangko teguran kepada mereka yang melanggar,” ujar Emil.

Bandung Raya menjadi wilayah keempat yang sudah disetujui pemerintah pusat untuk melakukan pembatasan. Sebelumnya Terawan telah menyetujui PSBB Jabodetabek, Pekanbaru, dan Makassar.

(Baca: Penghentian Operasional KRL Jabodetabek Dinilai Langgar Aturan PSBB)

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...