Integritas KPK Dinilai Bermasalah, Revisi UU Kembali Jadi Sorotan
Sejumlah pakar menganggap kinerja hingga integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurun dalam beberapa waktu terakhir. Mereka menyoroti adanya peran revisi Undang-Undang KPK di balik sejumlah masalah ini.
Beberapa yang dianggap menjadi masalah adalah kasus dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melibatkan politisi PDI Perjuangan Harus Masiku, pelimpahan kasus dugaan korupsi Rektor Universitas Negeri Jakarta ke kepolisian, hingga gagalnya penggeledahan kantor PT Johnlin Baratama.
Tak hanya itu, komisi antirasuah juga dilanda masalah pada integritas pegawainya seperti pencurian emas hingga indikasi pemerasan kepala daerah. "(Gejala yang terjadi akhir-akhir ini) apakah berkaitan dengan revisi UU KPK? tentu saja," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam sebuah webinar, Jumat (23/4).
Dia menjelaskan dalam kasus Harus Masiku, rencana penggeledahan kantor PDIP terbengkalai lantaran KPK memerlukan persetujuan Dewas. Belum lagi penggeledahan Jhonlin yang disinyalir memakan prosedur panjang.
Kemudian, pelimpahan kasus rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke kepolisian dianggap janggal lantaran menurut aturan lama, UU Nomor 30 Tahun 2002, tugas KPK ialah penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara lain, dan orang lain.
Untuk itu, KPK semestinya bisa mengambil alih perkara dari aparat penegak hukum lainnya. "Bukan sebaliknya, ini KPK malah limpahkan kasus ke polisi," ujar dia.
Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti mengatakan revisi UU KPK mengakibatkan penyidik harus menempuh prosedur lebih panjang. Ini lantaran adanya izin Dewan Pengawas sehingga memerlukan waktu. “Dan bukan soal waktu saja, karena mungkin akan ada kebocoran (informasi),” kata Bivitri.
Menurutnya, sejumlah kasus ini menjadi sorotan kepada independensi hingga sistem yang dibangun KPK. Bivitri mengatakan masalah integritas pegawai tidak akan menjadi isu jika pimpinan mampu membangun sistem memadai. "Kalau sistem buruk, dia akan mendiamkan oknum sekaligus melahirkan oknum baru," katanya.
Sedangkan KPK telah menahan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial bersama penyidik komisi antirasuah yakni Stepanus Robin Pattuju pada Kamis (22/4). Robin ditangkap dalam kasus dugaan suap kepada penyelenggara negara.
Adapun dalam kasus lain yakni pajak, komisi antirasuah juga mengancam siapapun yang menghalangi penyidikan dengan ancaman pidana. Hal ini setelah KPK kehilangan truk yang membawa barang bukti di Tanah Bumbu dan Kotabaru, Kalimantan Selatan. “Kami ingatkan, yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti yang diperlukan, kami tak segan terapkan Pasal 21 UU Tipikor,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.