Hitungan ESDM: Kompensasi Pertalite Rp 306 T Jika Harga Minyak US$ 180
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan BBM Pertalite (RON 90) sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). Penetapan tersebut berimplikasi pada adanya kompensasi penuh dari Pemerintah.
Pemberian kompensasi kepada Pertalite disebabkan harga jualnya tetap dipertahankan di angka Rp 7.650 per liter. Adapun selisih harga jual dan harga pasar (RON 90) akan dibayarkan kepada Pertamina.
Lantas berapa biaya kompensasi yang perlu dibayarkan Pemerintah?
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji memaparkan simulasi dampak perkembangan harga minyak dengan potensi peningkatan besaran subsidi dan kompensasi terhadap produk BBM Pertamina. Jika harga minyak berada di level US$ 69 per barel, maka jumlah kompensasi yang harus dibayarkan ke Pertamina untuk penjualan Pertalite mencapai Rp 39,76 triliun. Sedangkan, jika ICP di harga US$ 180 per barel, kompensasinya mencapai Rp 306,57 triliun.
Dalam catatan tersebut juga diperlihatkan, jika ICP ada di harga US$ 69 per barel, maka Harga Jual Eceran (HEJ) Pertalite senilai Rp 9.400 per liter. Sementara jika harga minyak melambung ke level US$ 180 per barel, HEJ Pertalite mampu menyentuh Rp 21.000 per liter. Adapun sensitivitas untuk setiap perubahan kurs 100 Rp per US$, akan berdampak pada peningkatan kompensasi JBKP Pertalite sebesar Rp 2,02 triliun.