Kementerian ESDM Tetapkan Pertalite Sebagai BBM Bersubsidi
Kementerian ESDM menetapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan kadar oktan (Research Octane Number/RON) 90 sebagai jenis BBM khusus penugasan (JBKP) atau BBM bersubsidi. Sebelumnya Pertalite termasuk dalam jenis BBM umum (JBU).
Dengan demikian, kini Pertalite sama seperti Premium (RON 88). “Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tututka Ariadji dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII, Selasa (29/3).
Adapun masuknya Pertalite sebagai BBM khusus penugasan atau BBM subsidi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentangn JBKP yang disahkan pada 10 Maret 2022.
Tutuka menambahkan bahwa untuk tahun ini kuota JBKP Pertalite sebesar 23,05 juta kilo liter (KL), dengan realisasi penyaluran sampai dengan Februari 2022 sebesar 4,26 juta KL, lebih tinggi (over quota) 18,5% dari kuota selama dua bulan pertama tahun ini.
Dengan tingkat konsumsi saat ini Kementerian ESDM memperkirakan over quota Pertalite mencapai 15% atau 26,5 juta KL sampai dengan akhir tahun.
Meski demikian berdasarkan kondisi stok dan coverage days BBM nasional saat ini berada pada level aman. “Dalam upaya menjaga pasokan BBM dan LPG dalam negeri khususnya menjelang datangnya Ramadan secara umum kondisi stok BBM dan LPG dalam kondisi aman,” ujarnya.
Lebih rinci, kondisi stok BBM pada Pertamina saat ini sebagai berikut:
- Premium (RON 88): 344.347 KL (26,3 hari);
- Pertalite (RON 90): 1.157.229 KL (15,7 hari);
- Pertamax (RON 92): 927.137 KL (25,9 hari);
- BioSolar (CN 48): 1.900.922 KL (23,2 hari);
- Pertamax Plus dan Turbo (RON ≥ 95): 47.969 KL (56,6 hari);
- Solar Dex (CN 53): 29.212 KL (23,4 hari);
- Kerosene (minyak tanah): 73.536 KL (54,5 hari);
- Avtur: 306.960 KL (39,1 hari).
Adapun stok LPG saat ini mencapai 382.818 metrik ton, dengan coverage days mencapai 16,4 hari.
Harga minyak dunia sempat menyentuh US$ 130 per barel, dua kali lipat dari asumsi harga minyak Indonesia (ICP) dalam APBN 2022 sebesar US$ 63 per barel berpotensi mengerek beban subsidi BBM, minyak tanah, hingga listrik. Simak databoks berikut:
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mengatakan kenaikan harga minyak mentah dunia akan berdampak pada ICP. Dalam Nota Keuangan APBN 2022, setiap kenaikan ICP sebesar US$ 1 akan berdampak pada penambahan subdisi di berbagai komoditas energi.
Ia menjelaskan, setiap kenaikan ICP sebesar US$ 1 akan berdampak pada penambahan subsidi minyak tanah sebesar Rp 49 miliar, LPG sebesar Rp 1,40 triliun, dan listrik Rp 295 miliar.
“Bertambahnya beban subsidi listrik karena pembangkit kita masih banyak yang menggunakan solar dan salah satu penentuan tarif dasarnya adalah ICP,” kata Mamit kepada Katadata.co.id, Rabu (9/3).
Selain itu, pemerintah juga harus membayarkan kompensasi mencapai US$ 2,65 trilun kepada Pertamina atas setiap kenaikan ICP US$ 1. "Jadi memang sangat besar sekali beban yang harus ditanggung oleh pemerintah terkait dengan kenaikan harga minyak dunia ini," ujarnya.
Dalam APBN 2022 subsidi energi mencapai sebesar Rp 134,02 triliun. Anggaran subsidi ini terdiri dari subsidi jenis BBM tertentu dan LPG Tabung 3 kg sebesar Rp 77,54 triliun, serta subsidi listrik sebesar Rp 56,47 triliun.
Ia juga khawatir kenaikan harga minyak akan mengerek inflasi pada tahun ini sebagai efek dari pelemahan rupiah yang berpotensi terjadi akibat kenaikan impor migas.
Mamit menjelaskan, kenaikan harga minyak akan mendorong impor migas yang membutuhkan dolar AS. Indonesia saat ini hanya memproduksi 670 ribu barel per hari, sedangkan konsumsi mencapai 1,4 juta barel per hari.
“Kita kan importir minyak ya dan harus membeli dalam jumlah besar. Saya khawatir dampaknya pada depresiasi rupiah," kata Mamit.