Ferdy Sambo saat Rekonstruksi: Berbaju Tahanan dan Diborgol Plastik

Ameidyo Daud Nasution
30 Agustus 2022, 17:37
ferdy sambo, brigadir j,
Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Tersangka Irjen Ferdy Sambo melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J (Yoshua Hutabarat) di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/08/2022).

Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo hari ini menjalani proses rekonstruksi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Hutabarat. Untuk pertama kalinya, publik melihat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Tak hanya itu, Sambo juga diborgol dengan borgol plastik saat menjalani rekonstruksi. Borgol tersebut memiliki bentuk seperti tali plastik berwarna putih.

Dikutip dari Antara, Sambo tiba di rumah pribadinya, Jalan Saguling III, Duren Tiga pada pukul 11.29 WIB. Ia lalu tampak dijaga ketat oleh anggota Brimob dalam proses rekonstruksi.

Selain Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga dihadirkan pada rekosntruksi. Mereka tampak mengenakan baju tahanan yang sama dengan Sambo, namun tidak memakai borgol plastik.

Istri Sambo, Putri Candrawathi juga hadir dalam rekonstruksi tersebut. Tak mengenakan pakaian tahanan, Putri mengenakan setelan baju, celana, dan sepatu yang berwarna putih.

Para tersangka memeragakan 78 adegan saat rekonstruksi kematian Yosua. Usai Saguling III,  reka ulang juga dilanjutkan di rumah dinas Sambo yang berada di Kompleks Polri.

REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN BRIGADIR J
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN BRIGADIR J (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.)

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan 78 adegan dalam rekonstruksi berlokasi di Jakarta dan Magelang. Reka ulang di rumah Magelang sebanyak 16 adegan terdiri dari peristiwa tanggal 4, tanggal 7 dan tanggal 8 Juli.

Kemudian di rumah Jalan Saguling sebanyak 35 adegan pada tanggal 8 Juli, dan setelah pembunuhan Brigadir J. Selain itu di rumah kompleks Duren Tiga sebanyak 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Meski demikian, penyidik Polri melarang pengacaraBrigadir J hadir dalam proses rekonstruksi.  Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan reka ulang merupakan kepentingan penyidik dan penuntut.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...