Aturan Disahkan, ASN di Daerah Terpencil Bisa Naik Pangkat Lebih Cepat

Muhamad Fajar Riyandanu
6 Oktober 2023, 17:56
asn, pns, uu asn
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/YU
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bogor mengikuti pengambilan sumpah janji PNS formasi tahun 2021 dan penyerahan surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2022 di Lapangan IPB Masjid Al-Mushlihin, Kelurahan Loji, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/3/2023).

Pemerintah memberikan insentif percepatan kenaikan pangkat untuk aparatur sipil negara (ASN) di daerah tertinggal, terdepan dan terluar alias 3T. Ketetapan tersebut mulai berlaku sejak Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa (03/10).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa regulasi teranyar itu akan mempercepat kenaikan pangkatASN di wilayah terpencil. Program yang disiapkan adalah transformasi mobilitas talenta nasional.

Anas mengatakan, ASN yang bertugas di wilayah 3T bakal mendapatkan stimulus percepatan naik pangkat yang lebih progresif daripada ASN di kota metropolitan.

"Kalau kira-kira jika DKI Jakarta perlu 4 tahun untuk naik pangkat. Nah, kalau di daerah 3T ini  kira-kira hanya butuh 2 tahun untuk naik pangkat," kata Anas kepada wartawan di Istana Merdeka pada Jumat (6/10).

Ketentuan mengenai mobilitas talenta tertulis dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 48. Adapun mengenai pengembangan talenta dan karier akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Anas juga mengatakan pengesahan UU ASN juga mempercepat termin rekrutmen Hal tersebut ditujukan untuk menutup kekosongan posisi yang ditinggalkan pegawai yang memasuki waktu pensiun.

Dia menjelaskan, regulasi sebelumnya mengatur rekrutmen posisi yang ditinggalkan oleh pensiunan ASN memerlukan waktu dua tahun. Posisi kosong tersebut kemudian diisi oleh tenaga honorer.

"Akan diatur tidak lagi setahun sekali, mungkin dalam satu tahun bisa tiga kali rekrutmen ASN sehingga tidak kosong terlalu lama," ujar Anas.

Menurut Anas, salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang. Dari angka tersebut, mayoritas berada di instansi daerah.

“RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal," katanya.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...