Facebook Belum Daftar PSE, Diduga Terganjal Isu Kebebasan Berpendapat

Unsplash/Austin Distel
Ilustrasi: Pengguna media sosial Facebook.
Penulis: Adi Ahdiat
17/7/2022, 18.32 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau perusahaan internet yang beroperasi di Indonesia harus melakukan pendaftaran sampai batas waktu 20 Juli 2022. PSE juga diancam sanksi bila tidak mendaftar sampai batas waktu yang ditetapkan.

"Kealpaan dalam melakukan pendaftaran, baik PSE yang lokal maupun internasional, akan dilakukan pemblokiran atau peringatan keras,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani, bulan lalu (27/6/2022).

Menariknya, biarpun sudah diancam pemblokiran, sejumlah media sosial di bawah Meta, yaitu Facebook, Instagram, dan WhatsApp nyatanya belum terdaftar sebagai PSE di basis data Kemenkominfo sampai Minggu (17/7/2022).

Praktisi Keamanan Siber di situs Periksadata.com, Teguh Aprianto, menduga perusahaan raksasa internet tersebut belum mendaftar karena regulasi Indonesia tidak sesuai dengan kebijakan privasi mereka.

"Kenapa sampai sekarang Twitter, Google, dan Meta masih belum mendaftarkan platform mereka ke PSE Kementerian Komunikasi dan Informatika RI? Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri, dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," duga Teguh di unggahan akun Facebook pribadinya, Minggu (17/7/2022).

Teguh menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 10 Tahun 2021 memiliki sejumlah pasal "karet" yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat.

Contohnya, Pasal 9 Ayat 3 yang menyatakan PSE wajib memastikan sistemnya tidak memuat informasi yang dilarang, dan tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi yang dilarang.

Kemudian Pasal 9 Ayat 4 menyatakan bahwa informasi yang dilarang itu mencakup informasi yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Halaman Selanjutnya
Halaman: