Acset Terima Pembayaran Proyek Japek II Sebesar Rp 5,5 Triliun

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Foto Udara Tol Layang (Elevated) Jakarta-Cikampek (Japek) II di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2019). Tol Layang Japek II mulai beroperasi untuk kendaraan golongan I tanpa tarif dengan minimum kecepatan 60 km dan Maksimum 80 km per jam.
18/3/2020, 15.55 WIB

PT Acset Indonusa Tbk (Acset) mengumumkan telah menerima pembayaran atas penyelesaian proyek jalan tol Jakarta-Cikampek II (Japek II), pada 12 Maret 2020 lalu.

Dalam keterangan resmi, Rabu (18/3), pembayaran atas proyek yang dikerjakan bersama dengan PT Waskita Karya Tbk (Waskita) dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO), merupakan 95% dari keseluruhan nilai proyek, yang menjadi bagian dua perusahaan ini.

Berdasarkan pembagian porsi KSO, yakni 51% Waskita dan 49% Acset, pembayaran yang diterima Acset dari PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JCC) adalah sebesar Rp 5,5 triliun, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Penerimaan pembayaran ini akan mengeliminasi biaya pendanaan Acset dari Japek II di waktu yang akan datang. Hal ini juga akan meningkatkan performa arus kas dan modal kerja yang Acset miliki,” ujar Presiden Direktur Acset Jeffrey G. Chandrawijaya dalam keterangan resminya, Rabu (18/3).

(Baca: Anak Usaha Konstruksi Astra "Acset" Rugi Rp 1,14 T, Modal Anjlok 80%)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah