BUMN Khawatir Pansus Jiwasraya Hambat Pengembalian Dana Nasabah

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
13/1/2020, 21.53 WIB

Maka itu, ia pun meminta semua pihak untuk membiarkan dulu Kementerian BUMN dan manajemen baru Jiwasraya bekerja untuk mengupayakan pengembalian dana nasabah.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov setuju dengan pernyataan Arya. Dia khawatir, pembentukan Pansus Jiwasraya bisa menghambat proses pemulihan secara bisnis yang tengah dilakukan oleh Kementerian BUMN.

Tidak hanya itu, pembentukan Pansus juga dikhawatirkan bisa menghambat proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung. "Mestinya proses hukum dan aksi korporasi bisa jalan, tapi ini malah terganggu," kata dia.

(Baca: Usut Jiwasraya, Kejaksaan Periksa Pejabat BEI dan Manajer Investasi)

Namun, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai pembentukan Pansus merupakan hal penting untuk meminta pertanggungjawaban politik kepada berbagai pihak yang terlibat. Irvan menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu dimintai tanggung jawab karena sudah meloloskan izin atas produk Saving Plan Jiwasraya yang bermasalah.

"Sikap Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang bersikukuh tidak ada dampak sistemik, serta pelaku-pelaku kejahatan korporasi dan pasar modal yang sangat cerdik," kata Irvan.

Halaman: