Dibayangi Kebijakan PPh Impor, The Body Shop Target Kenaikan Usaha 12%

Facebook @TheBodyShopIndonesia
Penulis: Ekarina
7/9/2018, 15.23 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan menteri terkait pembatasan impor sejumlah 1.147 barang konsumsi. Kebijakan ini dilakukan dengan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 2,5% - 7,5%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembatasan impor tersebut bertujuan memperbaiki defisit neraca perdagangan. Penerapannya berlaku efektif tujuh hari setelah peraturan ditandatangani pada Rabu (5/9).

(Baca: Pengusaha e-Commerce Minta Penjual di Media Sosial Ikut Kena Pajak

Persentase penaikan PPh barang impor berbeda-beda, yakni sebesar 2,5%, 5%, dan 7,5%. Sejumlah 719 komoditas dengan PPh semula 2,5% dinaikkan menjadi 7,5% misalnya keramik, ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel dan box speaker), serta produk tekstil (overcoat, polo shirt, swim wear).

Sementara sebanyak 218 komoditas lain dengan tarif 2,5% yang kemudian dinaikan menjadi 10% antara lain mencakup produk konsumsi yang sebagian besar dapat disubtitusi oleh produksi lokal, semisal barang elektronik semacam dispenser air, pendingin ruangan, lampu; keperluan sehari-hari berupa sabun, sampo, kosmetik; serta berbagai peralatan dapur.

Sedangkan 210 produk lainnya dengan pajak 7,5% naik menjadi 10% mencakup barang mewah, seperti mobil impor utuh atau completely built-up (CBU) dan motor besar.

Halaman: