Pandemi corona berdampak terhadap sektor ekonomi, keberlangsungan usaha dan pendapatan masyarakat. Data Kementerian Ketenagakerjaan hingga 20 April 2020 mencatat, sebanyak 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal ini terjadi karena sejumlah perusahaan mengalami penurunan produksi bahkan berhenti beroperasi.
"Semua akan berdampak secara masif terhadap permasalahan ekonomi Indonesia, selain itu juga pada persoalan yang terkait dengan kemiskinan,” ujar Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Tri Nuke Pudjiastuti dalam keterangannya di situs lipi.go.id, Kamis (21/5).
(Baca: Hasil Survei: 44% Pekerja Formal Terganggu Upahnya karena Pandemi)
LIPI bersama Badan Litbang Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia melakukan survei online untuk mengetahui dampak Covid-19 terhadap tenaga kerja
Survei dilakukan selama periode 24 April hingga 2 Mei 2020 terhadap penduduk usia 15 tahun keatas, dengan jumlah responden yang terjaring sebanyak 2.160 responden yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.
Berdasarkan hasil survei, dari sisi pekerja, terjadi gelombang PHK dan penurunan pendapatan akibat terganggunya kegiatan usaha di sebagian besar sektor.
Sebanyak 15,6% pekerja mengalami PHK dan 40% pekerja mengalami penurunan pendapatan, yang mana di antaranya sebanyak 7% pendapatan buruh turun sampai 50%. “Kondisi ini berpengaruh pada kelangsungan hidup pekerja serta keluarganya,” kata Peniliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Ngadi.
Sedangkan dari sisi pengusaha, pandemi Covid 19 menyebabkan kegiatan usaha berhenti dan rendahnya kemampuan bertahan pengusaha. Hasil survei mencatat, 39,4% usaha terhenti, 57,1% usaha mengalami penurunan produksi dan 3,5% usaha yang tidak terdampak.
Kemampuan bertahan pengusaha pun terbatas. Sebanyak 41% pengusaha hanya dapat bertahan kurang dari tiga bulan. "Artinya pada bulan Agustus usaha mereka akan terhenti," katanya.
(Baca: PMI Maret RI Terendah sejak 2011, Manufaktur Kian Melemah Kuartal II)
Sedangkan 24% pengusaha mampu bertahan selama 3-6 bulan, 11% mampu bertahan selama 6-12 bulan ke depan serta 24% mampu bertahan lebih dari 12 bulan.
Pandemi corona juga memukul pelaku usaha mandiri. Sebanyak 40% usaha mandiri terhenti kegiatan usahanya, dan 52% mengalami penurunan produksi.
Hal ini lantas menyebabkan 35% usaha mandiri kehilangan pendapatan dan 28% pendapatan pengusaha mandiri turun hingga 50%.
Rekomendasi LIPI
Dengan adanya hasil survei, tim surve LIPI merekomendasikan beberapa poin kepada pemerintah. Untuk pekerja dan masyarakat yang terdampak, LIPI merekomendasikan agar berbagai kebijakan pemerintah seperti Bantuan Sosial dan Kartu Pra Kerja harus dipastikan sampai dan tepat sasaran.
Selain itu, keselamatan jiwa tetap harus diutamakan hingga pandemi ini dapat berakhir meski roda ekonomi di beberapa sektor dapat dihidupkan kembali. “Dalam jangka penjang bekerja dari rumah (WFH) masih bisa terus diberlakukan selama pandemi Covid-19 belum berakhir,” ujar Ngadi.
(Baca: Pandemi Corona, 30 Juta Karyawan Properti Terancam PHK)
Sementara bagi pelaku usaha, Peniliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI , Nawawi menjelaskan perlu penguatan terhadap kinerja pengawasan aturan ketenagakerjaan di tingkat daerah untuk menjamin efektifitas pemberian insentif keuangan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan.
“Selain itu perlu stimulus ekonomi melalui optimalisasi peran BUMN sebagai back-up role,” ujarnya.
Dia juga menekankan pentingnya dialog sosial sebagai solusi menjembatani pemenuhan hak para pekerja khususnya yang berada di daerah kawasan industri.