Bupati Bekasi Tersangka Penerima Suap Proyek Meikarta dari Bos Lippo

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tersangka selaku Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kedua kiri) tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
15/10/2018, 23.46 WIB

Para pihak yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Neneng bersama Jamaluddin, Sahat, Dewi, dan Neneng Rahmi yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas kasus ini, Laode meminta pemerintah daerah membuat perizinan sesuai aturan. Kepada para pengembang, Laode berharap semua syarat perizinan dipenuhi sebelum mulai melakukan pembangunan. 

(Baca juga: Buntut Tagihan Miliaran, Meikarta Laporkan Dua Vendor ke Kepolisian)

 Jika tidak melakukannya, akan merugikan masyarakat umum. “Karena hanya belum mendapatkan izin yang seharusnya melalui prosedur akhirnya diupayakan dengan memberikan suap kepada penyelenggara negara,” kata Laode.

Seperti diketahui, Meikarta merupakan proyek ambisius Lippo Grup yang hendak membangun properti di atas lahan seluas 500 hektare dengan biaya sekitar Rp 278 triliun. Namun, hingga kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya memberikan rekomendasi lahan untuk proyek Meikarta membangun di atas lahan seluas 84,6 hektare.

Lippo Grup sangat agresif mempromosikan Meikarta dengan biaya iklan yang mencapai Rp 1,5 triliun sepanjang 2017. Persoalan iklan ini pernah berbuntut tagihan puluhan miliar dari dua vendor event organizer yang memasarkan produk Meikarta. Namun, gugatan Penundaan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU) yang diajukan vendor ini mental di pengadilan. 

(Baca juga: Pengembang Meikarta Lolos dari Gugatan PKPU)

Halaman: