Pemprov DKI Sebut Amdal Terbaru Atur Solusi Dampak Reklamasi Pulau G

Arief Kamaludin|KATADATA
Aktivitas pembangunan di Pulau D sebelum diberlakukan moratorium.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
11/9/2017, 16.13 WIB

(Baca: KPK: BPN Terburu-buru Terbitkan Sertifikat Reklamasi Pulau C dan D)

Pemerintah akan mengambil keputusan mengenai pencabutan moratorium izin reklamasi Pulau G pada 20 September nanti. Saat ini pemerintah masih mencari solusi atas dampak yang ditimbulkan apabila reklamasi Pulau G terealisasi.

Andono juga mengatakan sudah ada solusi terkait masalah jaringan pipa gas bawah laut milik Pertamina Hulu Energi dalam Amdal Perubahan. Solusi tersebut dilakukan dengan memundurkan jarak batas aman hingga 75 meter. Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta Nomor 146 tahun 2014, jarak antara jaringan pipa dengan kaki tanggul pulau reklamasi minimal 40 meter.

Selain itu, pipa-pipa milik Pertamina Hulu Energi akan dipasangi sensor. Sehingga, pergerakan pipa akan terpantau jika terimbas kegiatan reklamasi di Pulau G. 

"Jadi sedemikian rupa kalau ada pergeseran sedikit diketahui, bisa dihentikan dulu," kata Andono.(Baca: Anies Setop Reklamasi, Luhut: Jangan Lari Jika Jakarta Tenggelam)

Andono menuturkan, solusi dalam Amdal Perubahan tersebut juga telah dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Sehingga, usulan-usulan mitigasi dalam Amdal Perubahan sudah cukup komprehensif.

"Dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah teliti usulan mitigasi, sudah ada di dalam dokumen Amdalnya," kata Andono. 

Halaman: