Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) memastikan tidak akan menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memperbaiki tiang Jembatan Cisomang di jalan tol Purwakarta - Bandung - Cileunyi (Purbaleunyi). Sebab, jalan tol yang biasa disebut Cipularang (Cikampek - Purwakarta-Padalarang) ini dikelola oleh perusahaan BUMN, yakni PT Jasa Marga Tbk.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra Atmawidjaja mengatakan, Jasa Marga wajib merogoh koceknya sendiri untuk memperbaiki tiang pancang P2 Jembatan Cisomang. Apalagi, perbaikan ini merupakan bagian dari standar operasi yang telah ditetapkan Kementerian PUPR.
"Dari kami membantu siapkan tim untuk evaluasi jembatan," kata Endra kepada Katadata, Jumat (23/12). (Baca: Tiang Jembatan Bergeser, Truk Dilarang Melintasi Tol Cipularang)
Seperti diketahui, salah satu pilar Jembatan Cisomang yang berada di kilometer 100+700 Tol Cipularang bergeser sekitar 57 centimeter. Menurut Endra, Komite Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Kementerian PUPR sedang meneliti penyebab bergesernya tiang jembatan tersebut.
Ia mensinyalir dua faktor alam penyebabnya. Pertama, pergeseran tanah di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Kedua, tergerusnya tiang akibat arus sungai di bawahnya yang sangat deras dalam musim hujan ini. "Apalagi ditambah beban kendaraan yang berat. Tapi kami belum bisa simpulkan apapun," kata Endra.
Selain bergeser, berdasarkan laporan Kementerian PUPR yang diterima Katadata, terlihat pula retak struktural pada P2, P0, P1, serta P5. Endra mengatakan, pihaknya dan Jasa Marga telah melakukan penguatan pada titik kerusakan tersebut.
Ia juga membuka kemungkinan tiang yang bergeser itu akan diganti tiang baru. Namun, keputusannya harus menunggu laporan tim. "Sementara peralatan telah kami siapkan," katanya. Meski perbaikan telah dilakukan, Jasa Marga tetap harus melakukan pemantauan mengingat kondisi tanah yang labil.
(Baca: Ruas Tol Samarinda-Balikpapan Ditambah Hingga ke Bontang)
Jasa Marga mengatakan pergeseran tiang sepanjang 57 cemtimeter. Namun, pengukuran yang dilakukan oleh KKJT menyebut pergeseran hanya 53 centimeter. Endra mengatakan, perbedaan angka tersebut tidak berdampak signifikan. Yang penting, menyoroti batas toleransi pergeseran yang berkisar antara 80 hingga 85 centimeter. "Badan Pengatur Jalan Tol dan Jasa Marga telah diminta bekerjasama dengan Polri," katanya.
Akibat kejadian tersebut, pemerintah membatasi beban kendaraan yang melewati Tol Cipularang. Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto mengatakan, hingga tiga bulan ke depan hanya kendaraan Golongan I (mobil dan kendaraan kecil) yang boleh melewati ruas tol ini secara penuh.