(Baca: Kemenhub Pertanyakan Komitmen Rusia Garap Kereta di Kalimantan)

Karena ada perubahan menjadi perkeretaapian umum, izin prinsip yang sudah didapat pun perlu diubah. Saat ini pemerintah juga sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009, agar dapat membuka peluang bagi pemrakarsa proyek dalam mengusulkan pembangunan perkeretaapian umum.

"Untuk itu, Kereta Api Borneo secara paralel diminta untuk mengubah izin prinsip, dari perkeretaapian khusus menjadi perkeretaapian umum," ujar Bambang.

Pembangunan jalur kereta api yang didanai Rusia itu akan difokuskan pada rute Balikpapan-Samarinda dan Naloi-Waraloi. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan proyek strategis nasional, ada dua proyek kereta api di Kalimantan. Pertama, pembangunan rel KA di Kalimantan Tengah. Kedua, pembangunan jalur KA di Kalimantan Timur.

(Baca: KAI Uji Coba Lanjutan Kereta Api Berbahan Bakar LNG)

Halaman: